Sabtu, 05 Januari 2013

REVIEW JURNAL 3.1 Ekonomi Koperasi


KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI

Oleh

Abstrak
Cooperative  is  a  unique  business  entity,  different  from  other  business  enterprise.  The difference are such as: cooperative is established not merely pursuing profit for the cooperative itself, but cooperative is assigned to render services to the members so as to gain was not measured from  its capability  to achieve profit, but  it was measured  from  the capability of  improving  the household economic condition of the members.
Member of cooperative  is  the owner and simultaneously as users/consumer,  the  typical status  constitutes  identity  of  cooperative where  the members have double  identity  cooperative management is a process of optimizing cooperative organizational, outfit which is comprising of a)members meeting, b)  board of directors and supervisor and management system of utilizing human resources, material  and  finance,  to  achieve  the  determined  objecktive  as  well  as  to  enhance cooperative performance.  

Koperasi, anggota sebagai pemilik dan pengguna, Manajemen, Kinerja

I.  Pendahuluan
Pengembangan  koperasi  dalam  dimensi  pembangunan  nasional  yang  berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi  diharapkan  mampu  memperluas  basis  ekonomi  dan  dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional. 
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat mengimplementasikan dan  menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait,  terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi  antara  pemerintah,  dunia  usaha  dan masyarakat  pada  tingkat  pusat,  propinsi, dan kabupaten/kota. Mengingat  peran  koperasi  yang  dapat  bertahan  terhadap krisis  ekonomi, prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. 
Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian  sasaran dan tujuan, baik  untuk meningkatkan  pelayanan  kepada  anggota maupun meningkatkan  kemampuan koperasi untuk memperoleh  sisa hasil usaha, maka  koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya  saingnya,  agar dalam menjalankan usahanya  selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang baik.
                Salah satu fungsi manajemen yang sangat berpengaruh untuk meningkatkan efisiensi dan  efektivitas  adalah  pengendalian,  di  samping  perencanaan,  pengorganisasian  dan pelaksanaan. Mengingat bahwa di dalam organisasi koperasi anggota adalah sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, maka kemampuan anggota untuk melaksanakan pengendalian melalui  rapat  anggota  perlu  ditingkatkan,  agar  dapat  melakukan  pengendalian  terhadap organisasi dan usaha koperasi. Dengan meningkatnya kemampuan anggota untuk melakukan pengendalian di dalam  rapat anggota, maka fungsi anggota untuk melakukan pengawasan terutama untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya semakin baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang  Perkoprasian Pasal 23 s.d. Pasal 28.  
Disadari bahwa dalam organisasi koperasi mempunyai   pengawas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,   hal ini juga tercantum dalam  UU nomor 25. tahun 1992 Pasal 39 ayat (1). Namun pengendalian oleh anggota tidak bertentangan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, dan juga tidak tumpang  tindih,  karena  merupakan  suatu  kesatuan  yang  saling  mendukung  untuk meningkaktan kinerja koperasi. Pengendalian yang paling sederhana yang dapat dilaksanakan oleh anggota terhadap usaha dan organisasi koperasi adalah melalui pelaksanaan rapat anggota koperasi. Namun demikian dalam pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh koperasi, pengendalian sebagaimana dimaksud belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. 
Sejalan dengan hal tersebut di atas, pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan  kinerja  koperasi,  ini  dilaksanakan  untuk  mendapatkan  model  pengendalian koperasi oleh anggota yang dapat mempermudah anggota dalam melakukan pengendalian melalui rapat anggota. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi masalah, dan penyiapan bahan pengendalian anggota melalui pelaksanaan rapat anggota maupun dalam rapat penyusunan angaran belanja dan pendapatan koperasi. 

1.1.  Tujuan
1.  Untuk mengetahui  tingkat kemampuan anggota   dalam memahami dan cara-cara       melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
2.  Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya  pengendalian  koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
3.  Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian koperasi oleh  anggota melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota. 

1.2.  Sasaran.
1.  Terwujudnya  peningkatan    pengendalian    anggota  pada  koperasi melalui  rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
2. Terwujudnya  pelaksanaan  rapat  anggota  koperasi  dengan  sebaik-baiknya, berdasarkan keputusan keinginan anggota  
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.

1.3.  Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi  anggota  koperasi  tidak  hanya  terbatas  pada  aktivitas  usaha  saja,  tetapi  juga  dalam aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud, maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1.  Memilih  lokasi  pelaksanaan  survey  terhadap  pembina  koperasi  propinsi, kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2.  Menyiapkan panduan dan kuessioner  pengumpulan data dari pembina, pengurus koperasi, dan anggota
3.  Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4.  Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5.  Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan  jenis-jenis pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
6.  Penyempurnaan konsep  final hasil kajian pengendalian anggota  terhadap kinerja koperasi’

 1.4.  Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan  hasil  analisa  dapat  dilakukan  secara  komprehensif  dan  selanjutnya menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, antara lain;

1.  Wilayah Kajian
Untuk memperoleh  data  dan  informasi  sebagai  dasar  analisis  dilakukan  diskusi dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota. Diskusi  ini  ditujukan  untuk  memperoleh  data  yang  representatif,  sehingga memungkinkan  dapat mewakili seluruh Indonesia.

2.  Jenis dan Sumber Data 
Sesuai  dengan  lingkup  kajian  dan  tujuan  yang  ingin  dicapai, maka  kegiatan  ini menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
a.  Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
b.  Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
c.  Data dan informasi dari pengurus koperasi 
d.  Data dan informasi dari anggota koperasi
e.  Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan. 


NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM   : 25211695

Tidak ada komentar:

Posting Komentar