Sabtu, 05 Januari 2013

REVIEW JURNAL 3.3 Ekonomi Koperasi


KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI

Oleh
III.  Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja Koperasi
Pengendalian  anggota  untuk meningkatkan  kinerja  koperasi  dapat  dilakukan  oleh anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada  pelaksanaan forum rapat anggota saja, yang frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat  terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam  Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UUNo. 25 tahun 1992.  Namun pengendalian diluar forum rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk kepentingan perorangan, maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam  rangka peningkatan   kinerja koperasi melalui pelaksanaan rapat anggota.

 3.1  Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota tahunan,  adalah  dengan  melakukan  evaluasi  yang  cermat  terhadap  laporan  yang disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam kurun waktu  tertentu. Dalam hal  ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota untuk mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan.
Pengendalian anggota koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi  laporan pengurus. Dalam kenyataan  pelaksanaan  rapat anggota  sangat  sering  terjadi kehadiran  anggota hanya sekedar memenuhi persyaratan (qourum) pelaksanaan rapat sehingga hasil rapat menjadi tidak efektif.  Sehubungan dengan hal tersebut maka tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota yang paling sederhana adalah sebagai berikut:
1.  Setiap anggota mempelajari laporan tertulis yang telah disampaikan oleh pengurus beberapa  hari  sebelum  pelaksanaan  rapat  anggota.  Dalam mempelajari  laporan tertulis pengurus, perlu dikaji kebenaran dari laporan tersebut, termasuk perhitungan-perhitungan rugi laba dan laporan keuangan yang disajikan.
2.  Membuat  perbandingan  atas  realisasi  pelaksanaan  usaha  atau  pencapaian target/sasaran  sesuai  dengan  yang  telah  direncanakan  dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja  Koperasi (RAPBK).
3.  Membuat  catatan  atas  hal-hal  yang  menurut  anggota  memerlukan  penjelasan tambahan atas laporan tertulis.
4.  Menyusun pertanyaan atas hal-hal yang menurut anggota perlu klarifikasi, terutama atas tindakan pengurus yang tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncankan pada  tahun  sebelumnya,  dan  tindakan-tindakan  pengurus  yang  tidak  melalui keputusan rapat anggota. 
5.  Melakukan koreksi atas RAPBK yang disampaikan pengurus serealitas mungkin.
6.  Menyampaikan usul-usul yang positif dan membangun dalam rangka meningkatkan usaha dan organisasi koperasi dimasa yang akan datang.
7.  Mengevaluasi dan melakukan penilaian atas laporan keuangan secara cermat, dengan mengadakan penilaian terhadap semua transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan  yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan perhitungan-perhitungan efisiensi dan efektivitas.
Yang perlu diperhatikan adalah setiap anggota dalam menyampaikan sanggahan, pertanyaan dan usul-usul, selain dengan cara-cara yang santun juga harus menghindari unsur emosional, apriori dan penilaian sentimen pribadi. Lebih baik setiap sanggahan maupun pertanyaan dan koreksi-koreksi yang di ajukan, agar disertai dengan usul-usul konkrit yang positip untuk pengembangan koperasi.

3.2  Materi Pengendalian.
Materi  pengendalian  anggota  dalam  rangka  meningkaktan  kinerja  koperasi terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi dengan  titik berat kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah : 

a.  Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan  dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1)  Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2)  Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3)  Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4)  Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan  dll.
Semua unsur-unsur yang disebutkan di atas, harus dikaji secara cermat, terutama hal-hal  yang  berhubungan  langsung  dengan  kebutuhan-kebutuhan  riil  anggotanya, pengembangan koperasi, serta untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat pemborosan  dan  menekan  kebocoran  anggaran.  Artinya  setiap  kegiatan  harus memperhitungkan unsur-unsur manfaat dan pembiayaan, berdasarkan efisiensi dan efektivitas  usaha,  termasuk  penilaian  terhadap  kinerja  karyawan  koperasi.  Juga dihindarkan  kegiatan-kegiatan  koperasi  yang  membebani  pembiyaan  terhadap koperasi yang tidak  memberi dampak yang positip baik kepada lembaga dan usaha koperasi  maupun kepada anggotanya.

b.  Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak berupa manfaat yang diberikan oleh usaha  tersebut kepada  lembaga dan anggota koperas. Artinya harus memperhatikan usaha yang memberikan manfaat kepada anggota dan pertimbangan perolehan pendapatan dari usaha tersebut. Perlu dihindari pengembangan  usaha  yang  berakibat  pengorbanan  pelayanan  kepada  anggota walaupun usaha tersebut mungkin menjanjikan tambahan pendapatan terhadap usaha koperasi. Demikian juga untuk usaha-usaha yang sudah berjalan, apabila dirasa tidak memberikan manfaat kepada anggota dan mengakibatkan kerugian, agar dikaji untuk   dikaji apakah harus meneruskan atau menghentikan usaha tersebut.

c.  Laporan Pengurus
Laporan  pengurus  yang merupakan materi  pengendalian  anggota  dalam  rangka peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama kurun waktu  tertentu. Laporan  pengurus  secara  tertulis  harus  disampaikan  oleh pengurus kepada anggota paling  tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat. Hal tersebut diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu untuk mempelajari dan mengevaluasi  laporan  dimaksud  secara  cermat.  Anggota  harus  meneliti  dan mengevaluasi kebenaran setiap laporan dan  tindakan yang dilakukan oleh pengurus koperasi, demikian pula dengan kebenaran dari laporan keuangan yang disampaikan. Disadari bahwa tidak semua anggota memiliki kemampuan untuk meneliti kebenaran terutama laporan keuangan, untuk itu laporan audit pengawas atau akuntan publik dapat dimanfaatkan sebagai pembanding.

d.  Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi, beberapa  hal  yang  menjadi  pokok  bahasan  dan  perlu  dicermati  sebagai  bahan pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut: 1) Susunan Acara Rapat, 2)  Tata  Tertib  Rapat,  3)  Berita  Acara  Rapat,  4)  Perkembangan  Organisasi,  5) Susunan Pengurus, Pengawas, 6) Daftar Karyawan Koperasi, 7) Surat Masuk dan Keluar, 8) Daftar simpanan anggota, 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir, 10) Laporan Perhitungan Hasil Usaha, 11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU, 12) Laporan arus  kas,  13)  Laporan  perubahan  kekayaan  bersih,  dan  14)  Laporan  perubahan inventaris. 


NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM   : 25211695

Tidak ada komentar:

Posting Komentar