Sabtu, 05 Januari 2013

REVIEW JURNAL 3.2 Ekonomi Koperasi


KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI

Oleh

II.  Tinjauan Teoritis

2.1.  Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam   melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti  tertuang  dalam  UU Republik  Indonesia,  Nomor  25  Tahun  1992,  Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan  jatidiri  koperasi menurut  ICA  di Manchaster  (ICA  Cooperative identity statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari: 
1.  Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun  secara  sukarela  untuk memenuhi  kebutuhan-kebutuhan  dan  aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2.  Nilai-nilai.  Koperasi  mendasarkan  diri  pada  nilai-nilai  menolong  diri  sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3.  Prinsip-prinsip  (sebagai  penjabaran  nilai-nilai),  prinsip-prinsip  tersebut  adalah sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;

2.2.  Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum  dituangkan  dalam  pasal  2,  3,  4,  dan  5  yang  menetapkan  prinsip  koperasi Indonesia,  terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.  Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.  Kemandrian;
6.  Pendidikan perkoperasian;
7.  Kerjasama antar koperasi;
Ketujuh  butir  prinsip  koperasi  Indonesia  di  atas,  bila  dibandingkan  dengan prinsip koperasi yang berlaku secara  Internasional berdasarkan rumusan kongres ICA di Manchaster 1995 pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya terdapat  perbedaan tetapi tidak signifikan.  

2.3.  Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan  bentuk  perusahaan  yang  unik  berbeda  dengan  bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain:
1.  Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan   koperasi sendiri,  melainkan  diberi  tugas  melayani  anggotanya,  agar  anggotanya  meraih keuntungan yang lebih baik. 
2.  Keberhasilan  perusahaan  kapitalistik  diukur  dari  kemampuan  meraih  laba, sedangkan  keberhasilan  perusahaan  Koperasi  diukur  dari  kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.
Hans H. Muenker menyatakan  adanya  ciri-ciri  khusus Koperasi  sebagai Organisasi usaha, yaitu :
1.  Adanya  orang  yang menjalin  hubungan  antara  sesamanya  atas  dasar  sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama.
2.   Adanya  dorongan  (motivasi)  untuk mengorganisasikan diri  di dalam  kelompok dalam memenuhi  kebutuhan  ekonomi, melalui  usaha-usaha  bersama  atas  dasar swadaya dan saling tolong menolong 
3.  Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota  Sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status khusus  tersebut merupakan  identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip :
1.  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi;
2.  Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing;
3.  Manajemen  koperasi  bersifat  terbuka  (tentunya  terhadap  anggotanya)  serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.

 2.4.  Konsep Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia,  material  dan  keuangan  koperasi  untuk  mencapai  tujuan  koperasi  yang ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti manajemen koperasi merupakan  serangkaian  kegiatan  yang  teratur,  melalui  tahap  perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola secara efisien dan efektif.
Manajemen  koperasi  dapat  diartikan  dalam  dua  pendekatan  yaitu;  pertama pendekatan  kebudayaaan,  yaitu menunjuk  kepada  orang/kelompok  orang  dan  yang kedua pendekatan proses, yaitu pelaksanaan proses manajemen itu sendiri (Caska 2003, 51). The term management refers to the institution and to the function (Helmut Wagner 1994,579).  Manajemen  sebagai  institusi  menggambarkan  orang-orang  yang melaksanakan  tugas-tugas  organisasi,  sedangkan manajemen  sebagai  fungsi  berarti keseluruhan tugas/fungsi yang harus dijalankan dalam rangka menjamin keberhasilan orgtanisasi dalam jangka panjang.
UU  No.25  tahun  1992  tentang  perkoperasian  pasal  21  menyatakan  bahwa perangkat  organisasi  koperasi  terdiri  dari  (a)  Rapat  Anggota,  (b)  Pengurus  dan Pengawas,  (c)  Manajer.  Ketiganya  dalam  organisasi  Koperasi  memiliki  tugas mengembangkan kerjasama  sehingga membentuk  suatu kelompok pengelola. Untuk menjalankan fungsi-fungsi dari perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas),  secara bertahap dan kronologis harus dilakukan berdasarkan  fungsi manajemen. Banyak pakar berpendapat bahwa  fungsi manajemen  sangat bervariasi. Misalnya Griffin (1990, 8) menyebutkan bahwa fungsi manajemen meliputi planning, and decisison making, organizing, leading, controling.
Masing-masing perangkat organisasi koperasi memiliki fungsi dan tugas yang berbeda satu dengan lainnya, tetapi antara anggota, pengurus dan pengawas membentuk sinergi dalam bisnis untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Strategi antara fungsi dan tugas anggota, pengurus dan pengawas dapat dilihat dari rincian peran masing-masing unsur dalam sistem manajemen tim manajemen berdasarkan fungsi manajemen (Rully Irawan 2004, 77) yang dapat dijelaskan dalam tabel 1. sebagai berikut.

Tabel 1. Pelaksanaan Fungsi Manajemen 
oleh Pelaku Organisasi Koperasi


Anggota
Pengurus
Pengawas
Perencanaan
Penyusunan akta pendirian
Koperasi
Penyusunan AD/ART
 Pengesahan APBK
 Pengesahan aturan pokok lainnya
Penyusunan studi kelayakan usaha
Menyusun detail APBK
Membuat strategi pelayanan anggota
Membuat perencanaan strategis
lainnya
menyimpan instrumen pengawasan
 membuat jadwal dan tekhnik pengawasan
Pengorganisasian
Mengangkat pengurus dan pengawas
 Menghimpun potensi usaha
dan organisasi yang baik

Mengembangkan organisasi
 Membuat job deskripsi
 Menentukan  rentang kendali
 organisasi
 Mengangkat dan memberhentikan
 karyawan
 Menginventarisir potensi internal
  dan eksternal
Menghimpun sumber daya

Melakukan bagian tugas
pengawasan
Menetapkan mitra kerja
pengawasan (eksternal
audit)

Pelaksanaan
Melakukan transaksi usaha
Menghimpun modal
Melaksanakan pengawasan
umum
Menjalankan pelayanan dan usaha
pada anggota
Menjalankan dan mengembangkan
roda organisasi dan usaha
Melaksanakan kerjasama dengan
pihak ketiga
Mencari sumber dana
 Melakukan pembinaan kepada
 anggota dan karyawan
 Mewakili koperasi diluar dan
 didalam peradilan

Melaksanakan
pengawasan periodik atas
keuangan, organisasi dan
usaha koperasi
 Membuka komunikasi
dengan anggota
sehubungan dengan
pelaksanaan pengawasan

Pengawasan
Melaksanakan pengawasan
periodik atas keuangan,
organisasi dan usaha
koperasi
Membuka komunikasi
dengan anggota sehubungan
dengan pelaksanaan
pengawasan

Mengawasi dan melakukan penilaian
 atas kinerja karyawan
 Memberi hukuman dan pemberian
penghargaan bagi karyawan
Melaksanakan survey kepuasan
anggota
Menganalisis laporan keuangan

Menilai sejauh mana
efektivitas teknik
pengawasan yang
dilakukan 
Merekomendasikan
tindakan perbaikan bagi
pengurus.

2.5.  Indikator Kinerja
Kinerja sebuah kegiatan biasanya diukur berdasarkan beberapa indikator kinerja, sebagai berikut:
Pertama,  indikator  inputs  adalah  segala  sesuatu  yang  dibutuhkan  agar  pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran yang dikehendaki. 
Kedua, indikator output adalah segala sesuatu yang diharapkan langung dapat dicapai dari suatu kegiatan baik berupa fisik maupun non fisik.
Ketiga,  indikator  outcome  adalah  segala  sesuatu  yang mencerminkan  berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah.
Keempat,  indikator  benefit  adalah  sesuatu  yang  terkait  dengan  tujuan  akhir  dari pelaksanaan kegiatan. Indikatot kinerja ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari indikator hasil. 
Kelima,  indikator  dampak  adalah  pengaruh  yang  ditimbulkan  baik  positif maupun negatif. Seperti halnya indikator manfaat, indikator dampak juga baru dapar diketahui dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang. 
1.      1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan  dan  sasaran  sesuai  dengan  tujuan  yang  telah  ditetapkan,  dalam  rangka mewujudkan misi dan visi melalui rencana strategis. Analisa pencapaian kinerja atau pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian indikator kinerja.
2.  Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan Kinerja Kegiatan (PPK), dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK digunakan untuk menguraikan tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi dan  persentase  pencapaian  kinerja  kegiatan.  Formulir  PPS  digunakan  untuk menguraikan  tentang  item  sasaran  yaitu;    rencana,  realisasi  dan  persentase pencapaian rencana tingkat capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting untuk menjelaskan, dalam rencana tingkat capaian serta realisasinya.

1)  Penetapan Indikator Kinerja
Penetapan  indikator  kinerja  merupakan  proses  identifikasi  dan  klasifikasi indikator  kinerja  melalui  sistem  pengumpulan  dan  pengolahan  data  atau informasi  untuk  menentukan  pengukuran  kinerja  kegiatan  dan  pengukuran pencapaian sasaran. 

2)  Evaluasi Kinerja
Tahap Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS)  adalah  tahap  evaluasi  kinerja.  Tahapan  ini  dimulai  dengan membandingkan perencanaan dengan realisasi, dengan menggunakan formulir Pengukuran  Kinerja  Kegiatan  (formulir  PKK)  dan  Pengukuran  Pencapaian Sasaran (formulir PSS). Berikutnya dilakukan analisa terhadap data yang ada, baik yang tersedia dalam lingkup internal, maupun dari luar yang berupa data primer maupun sekunder. Adapun pengukuran tingkat capaian kinerja kegiatan  dan sasaran, dilakukan dengan formulasi sebagai berikut:
Jika diasumsikan: semakin  tinggi  realisasi, pencapaian kinerja semakin baik, maka:
Persentase pencapaian =    __ Realisasi___  x 100%
                                                       Rencana
Jika  diasumsikan  semakin  tinggi  realisasi  akan  semakin  rendah  pencapaian kinerja, maka:
Persentase pencapaian =  Rencana–RealisasiRencana  x  100%
                                                          Rencana 


NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM   : 25211695

Tidak ada komentar:

Posting Komentar