Sabtu, 05 Januari 2013

REVIEW JURNAL 3.5 Ekonomi Koperasi


KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI

Oleh
 Saudin Sijabat


V.  Kesimpulan dan Saran.

5.1.  Kesimpulan

1.  Identifikasi  tersebut  belum mewakili  seluruh  kondisi  pelaksanaan  pengendalian anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini merupakan  kondisi  ideal  yang  diperlukan  untuk  mendukung  pengembangan koperasi.

2.  Pengendalian anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang memadai  untuk menyusun  suatu  kebijakan,  dan  juga  tidak  lepas  dari  berbagai kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk hal-hal besar.

3.  Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun dalam  kenyataannya  pelaksanaan  rapat  anggota  belum  mengindikasikan pengendalian anggota terhadap koperasi,  kehadiran  anggota pada umumnya hanya sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan. 

4.  Pelaksanaan rapat anggota tahunan pada tahun buku 2005 di sepuluh Propinsi dan sepuluh Kabupaten/Kota  sampel  kajian menunjukkan  bahwa  ditingkat  Propinsi mencapai 10-66% dan ditingkat Kabupaten/Kota mencapai 12-62%. Kondisi  ini terjadi  karena;  kurangnya  dorongan  dan  bimbingan  dari  aparat  pembina  dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi. Hal tersebut terutama disebabkan pengurus  tidak  mampu  menyusun  laporan  RAT,  kurang  kesadaran  akan kewajibannya, kurang mampu menyiapkan dan menyajikan administrasi pembukuan secara baik dan tertib.

5.  Pengendalian  anggota  pada  koperasi  dalam  pelaksanaan  kegiatannya,  sangat terpengaruh  dengan penyediaan anggaran pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD, khususnya bagi propinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki anggaran pengendalian RAT, persentase pencapaian pelaksanaan RAT sangat rendah.  Dilain pihak  anggota kurang mampu dan tidak berani malakukan koreksi dan tanggapan atas laporan yang disampaikan pengurus, karena mereka belum mendapat bimbingan dan pelatihan mengenai hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.  

5.2.  Saran-Saran
1.  Perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan  memiliki  tugas  untuk  mengembangkan  koperasi.  Oleh  sebab  itu disarankan agar ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar hubungan timbal balik antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang efektif.

2.  Anggota  sebagai  pemilik  harus  terlibat  secara  aktif    dalam  perumusan  tujuan koperasi, agar yang ditetapkan jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu mengawasi jalannya koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip koperasi, serta selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan yang  ditetapkan juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain pihak  anggota  sebagai  pengguna  diharapkan  berpartisipasi  aktif  dalam  segala kegiatan usaha koperasi.

3.  Pengelola koperasi dalam melaksanakan operasional koperasi   harus  terarah dan terinci, agar pelaksanaan kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada anggota. Demikian  juga pengurus dan pengawas harus menjalankan manajemen koperasi, program kerja, dan  tugas-tugas yang diemban dengan baik sesuai dengan keinginan anggota.

4.  Untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka meningkatkan kinerja koperasi dapat dikembangkan berbagai hal  sebagai berikut;
1).  Instansi pembina menyediakan pendampingan untuk.
2).  Melakukan  pelatihan  kepada  pengurus  dan  pengelola  koperasi  untuk pelaksanaan tertib administrasi.
3).  Melakukan bimbingan secara langsung dan berkesinambungan.
4).  Melakukan  sosialisasi dan penyuluhan kepada anggota untuk meningkatkan kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya.
5).  Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.
6).  Memberi rangsangan kepada anggota berupa peningkatan pelayanan koperasi dan pemberian penghargaan bagi anggota yang hadir dalam rapat anggota

DAFTAR PUSTAKA
Anonymus,  (2007).  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor:  25  Tahun  1992,  Tentang
Perkoperasian. Kementerian Negara  Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha
Kecil.  Departemen  Koperasi  dan    Pembinaan  Pengusaha  Kecil,.  Ditjen  Pembinaan
Koperasi Perkotaan. Jakarta. 
--------------,  (2007).  Peraturan  Pemerintah  R.I. Nomor:  9  Tahun  1995,  Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh  Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 4 Tahun 1994, Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.  
---------------,  (2007). Peraturan Pemerintah R.I Nomor: 17 Tahun 1994, Tentang Pembubaran
Koperasi Oleh Pemerintah. Kementerian Negara Koperasi dan U KM. Jakarta
---------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan 
UKM. Jakarta. 
---------------,  (2004). Kamus  Istilah  Pemberdayaan Koperasi  dan UKM. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------,  (2007).  Peraturan  Menteri  Negara  Koperasi  dan  UKM  R.I  Nomor  :
22/PER/M.KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta. 
Soediyono Reksoprayitno,  (2000). Ekonomi Makro, Analis  IS-LM dan permintaan-Penawaran
Agregatif. BPFE. Yokyakarta
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang terabaikan.
Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta
Saudin  Sijabat,  (2007). Pegadaian Versus Bank Umum  (Menilai Profil Yang Potensial Untuk
Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop  Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.


NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM   : 25211695

Tidak ada komentar:

Posting Komentar