KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI
Oleh
Saudin Sijabat
V. Kesimpulan dan Saran.
5.1. Kesimpulan
1. Identifikasi
tersebut belum mewakili seluruh
kondisi pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi. Namun
demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini merupakan kondisi
ideal yang diperlukan
untuk mendukung pengembangan koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi, tetap
dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan pembangunan
koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang memadai untuk menyusun suatu
kebijakan, dan juga
tidak lepas dari
berbagai kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat
bermanfaat untuk hal-hal besar.
3. Pengendalian anggota pada koperasi melalui
rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik, apabila setiap anggota
menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun dalam kenyataannya
pelaksanaan rapat anggota
belum mengindikasikan pengendalian
anggota terhadap koperasi,
kehadiran anggota pada umumnya
hanya sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.
4. Pelaksanaan rapat anggota tahunan pada tahun
buku 2005 di sepuluh Propinsi dan sepuluh Kabupaten/Kota sampel
kajian menunjukkan bahwa ditingkat
Propinsi mencapai 10-66% dan ditingkat Kabupaten/Kota mencapai 12-62%.
Kondisi ini terjadi karena;
kurangnya dorongan dan
bimbingan dari aparat
pembina dan rendahnya kualitas
sumberdaya manusia koperasi. Hal tersebut terutama disebabkan pengurus tidak
mampu menyusun laporan
RAT, kurang kesadaran
akan kewajibannya, kurang mampu menyiapkan dan menyajikan administrasi
pembukuan secara baik dan tertib.
5. Pengendalian
anggota pada koperasi
dalam pelaksanaan kegiatannya,
sangat terpengaruh dengan
penyediaan anggaran pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD, khususnya bagi
propinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki anggaran pengendalian RAT,
persentase pencapaian pelaksanaan RAT sangat rendah. Dilain pihak
anggota kurang mampu dan tidak berani malakukan koreksi dan tanggapan atas
laporan yang disampaikan pengurus, karena mereka belum mendapat bimbingan dan
pelatihan mengenai hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
5.2. Saran-Saran
1. Perangkat organisasi koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan memiliki
tugas untuk mengembangkan
koperasi. Oleh sebab
itu disarankan agar ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar
hubungan timbal balik antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang
efektif.
2. Anggota
sebagai pemilik harus
terlibat secara aktif
dalam perumusan tujuan koperasi, agar yang ditetapkan jelas,
rasional, managable, dan terukur, serta mampu mengawasi jalannya koperasi
dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip koperasi, serta selalu
mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan yang ditetapkan juga harus sesuai dengan keinginan
dan kebutuhan anggota. Dilain pihak
anggota sebagai pengguna
diharapkan berpartisipasi aktif
dalam segala kegiatan usaha
koperasi.
3. Pengelola koperasi dalam melaksanakan
operasional koperasi harus terarah dan terinci, agar pelaksanaan
kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada anggota.
Demikian juga pengurus dan pengawas
harus menjalankan manajemen koperasi, program kerja, dan tugas-tugas yang diemban dengan baik sesuai
dengan keinginan anggota.
4. Untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka meningkatkan kinerja
koperasi dapat dikembangkan berbagai hal
sebagai berikut;
1). Instansi pembina menyediakan pendampingan
untuk.
2). Melakukan
pelatihan kepada pengurus
dan pengelola koperasi
untuk pelaksanaan tertib administrasi.
3). Melakukan bimbingan secara langsung dan
berkesinambungan.
4). Melakukan
sosialisasi dan penyuluhan kepada anggota untuk meningkatkan kesadaran
anggota akan hak dan kewajibannya.
5). Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi.
6). Memberi rangsangan kepada anggota berupa
peningkatan pelayanan koperasi dan pemberian penghargaan bagi anggota yang
hadir dalam rapat anggota
DAFTAR PUSTAKA
Anonymus, (2007).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor: 25 Tahun
1992, Tentang
Perkoperasian. Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Mengah R.I. Jakarta
-------------, (1995).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha
Kecil. Departemen
Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil,. Ditjen
Pembinaan
Koperasi Perkotaan. Jakarta.
--------------, (2007).
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor:
9 Tahun 1995,
Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM
R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan
Pemerintah R.I. Nomor: 4 Tahun 1994, Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan
UKM R.I. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I Nomor: 17
Tahun 1994, Tentang Pembubaran
Koperasi Oleh Pemerintah.
Kementerian Negara Koperasi dan U KM. Jakarta
---------------, (2007).
Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan
UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan
UKM. Jakarta.
---------------, (2004). Kamus
Istilah Pemberdayaan
Koperasi dan UKM. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007).
Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM
R.I Nomor :
22/PER/M.KUKM/IV/2007, Tentang
Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM. R.I.
Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan permintaan-Penawaran
Agregatif. BPFE. Yokyakarta
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat,
(2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang terabaikan.
Infokop No. 29 Tahun XXII 2006,
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta
Saudin Sijabat,
(2007). Pegadaian Versus Bank Umum
(Menilai Profil Yang Potensial Untuk
Menjadi Lembaga Perkreditan
Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun
2007, Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya
UKMK. Jakarta.
NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM : 25211695
Tidak ada komentar:
Posting Komentar