KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI
Oleh
2.1. Pemahaman Koperasi
Koperasi
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dalam melakukan kegiatannya berdasarkan
pada prinsip koperasi, seperti
tertuang dalam UU Republik
Indonesia, Nomor 25
Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian
nasional.
Perumusan jatidiri
koperasi menurut ICA di Manchaster
(ICA Cooperative identity
statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah
perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai.
Koperasi mendasarkan diri
pada nilai-nilai menolong
diri sendiri, tanggung jawab
sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial
dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai
penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut
adalah sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan
terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota
secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan
informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap
komunitas;
2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia
termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus
mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor
25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan
dalam pasal 2,
3, 4, dan
5 yang menetapkan
prinsip koperasi Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat,
yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
5. Kemandrian;
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerjasama antar koperasi;
Ketujuh butir
prinsip koperasi Indonesia
di atas, bila
dibandingkan dengan prinsip
koperasi yang berlaku secara
Internasional berdasarkan rumusan kongres ICA di Manchaster 1995 pada
dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan.
2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi,
merupakan bentuk perusahaan
yang unik berbeda
dengan bentuk perusahaan
kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain:
1. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar
keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan
diberi tugas melayani
anggotanya, agar anggotanya
meraih keuntungan yang lebih baik.
2. Keberhasilan
perusahaan kapitalistik diukur
dari kemampuan meraih
laba, sedangkan keberhasilan perusahaan
Koperasi diukur dari
kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.
Hans H. Muenker menyatakan adanya
ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi usaha, yaitu :
1. Adanya
orang yang menjalin hubungan
antara sesamanya atas
dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama.
2. Adanya
dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam
kelompok dalam memenuhi
kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha
bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong
3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan,
dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran
bersama bagi para anggota Sebagai
perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya.
Status khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki
identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda
dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya
sebagai anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku
prinsip-prinsip :
1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
dari koperasi;
2. Satu anggota satu hak suara tanpa melihat
besar kecilnya kontribusi modal masing-masing;
3. Manajemen
koperasi bersifat terbuka
(tentunya terhadap anggotanya)
serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.
2.4.
Konsep Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material
dan keuangan koperasi
untuk mencapai tujuan
koperasi yang ditetapkan, yaitu
untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya
meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti manajemen koperasi merupakan serangkaian
kegiatan yang teratur,
melalui tahap perencanaan, pengorganisasian dan
pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola
secara efisien dan efektif.
Manajemen koperasi
dapat diartikan dalam
dua pendekatan yaitu;
pertama pendekatan
kebudayaaan, yaitu menunjuk kepada
orang/kelompok orang dan
yang kedua pendekatan proses, yaitu pelaksanaan proses manajemen itu
sendiri (Caska 2003, 51). The term management refers to the institution and to
the function (Helmut Wagner 1994,579).
Manajemen sebagai institusi
menggambarkan orang-orang yang melaksanakan tugas-tugas
organisasi, sedangkan
manajemen sebagai fungsi
berarti keseluruhan tugas/fungsi yang harus dijalankan dalam rangka
menjamin keberhasilan orgtanisasi dalam jangka panjang.
UU No.25
tahun 1992 tentang
perkoperasian pasal 21
menyatakan bahwa perangkat organisasi
koperasi terdiri dari
(a) Rapat Anggota,
(b) Pengurus dan Pengawas,
(c) Manajer. Ketiganya
dalam organisasi Koperasi
memiliki tugas mengembangkan
kerjasama sehingga membentuk suatu kelompok pengelola. Untuk menjalankan
fungsi-fungsi dari perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus dan
Pengawas), secara bertahap dan
kronologis harus dilakukan berdasarkan
fungsi manajemen. Banyak pakar berpendapat bahwa fungsi manajemen sangat bervariasi. Misalnya Griffin (1990, 8)
menyebutkan bahwa fungsi manajemen meliputi planning, and decisison making,
organizing, leading, controling.
Masing-masing
perangkat organisasi koperasi memiliki fungsi dan tugas yang berbeda satu
dengan lainnya, tetapi antara anggota, pengurus dan pengawas membentuk sinergi
dalam bisnis untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Strategi antara fungsi dan tugas
anggota, pengurus dan pengawas dapat dilihat dari rincian peran masing-masing unsur
dalam sistem manajemen tim manajemen berdasarkan fungsi manajemen (Rully Irawan
2004, 77) yang dapat dijelaskan dalam tabel 1. sebagai berikut.
Tabel 1. Pelaksanaan Fungsi
Manajemen
oleh Pelaku Organisasi Koperasi
Anggota
|
Pengurus
|
Pengawas
|
|
Perencanaan
|
Penyusunan akta pendirian
Koperasi
Penyusunan AD/ART
Pengesahan APBK
Pengesahan aturan pokok lainnya
|
Penyusunan studi kelayakan usaha
Menyusun detail APBK
Membuat strategi pelayanan anggota
Membuat perencanaan strategis
lainnya
|
menyimpan instrumen pengawasan
membuat jadwal dan tekhnik
pengawasan
|
Pengorganisasian
|
Mengangkat pengurus dan pengawas
Menghimpun potensi usaha
dan organisasi yang baik
|
Mengembangkan organisasi
Membuat job deskripsi
Menentukan rentang kendali
organisasi
Mengangkat dan memberhentikan
karyawan
Menginventarisir potensi
internal
dan eksternal
Menghimpun sumber daya
|
Melakukan bagian tugas
pengawasan
Menetapkan mitra kerja
pengawasan (eksternal
audit)
|
Pelaksanaan
|
Melakukan transaksi usaha
Menghimpun modal
Melaksanakan pengawasan
umum
|
Menjalankan pelayanan dan usaha
pada anggota
Menjalankan dan mengembangkan
roda organisasi dan usaha
Melaksanakan kerjasama dengan
pihak ketiga
Mencari sumber dana
Melakukan pembinaan kepada
anggota dan karyawan
Mewakili koperasi diluar dan
didalam peradilan
|
Melaksanakan
pengawasan periodik atas
keuangan, organisasi dan
usaha koperasi
Membuka komunikasi
dengan anggota
sehubungan dengan
pelaksanaan pengawasan
|
Pengawasan
|
Melaksanakan pengawasan
periodik atas keuangan,
organisasi dan usaha
koperasi
Membuka komunikasi
dengan anggota sehubungan
dengan pelaksanaan
pengawasan
|
Mengawasi dan melakukan penilaian
atas kinerja karyawan
Memberi hukuman dan pemberian
penghargaan bagi karyawan
Melaksanakan survey kepuasan
anggota
Menganalisis laporan keuangan
|
Menilai sejauh mana
efektivitas teknik
pengawasan yang
dilakukan
Merekomendasikan
tindakan perbaikan bagi
pengurus.
|
2.5. Indikator Kinerja
Kinerja sebuah
kegiatan biasanya diukur berdasarkan beberapa indikator kinerja, sebagai
berikut:
Pertama, indikator
inputs adalah segala
sesuatu yang dibutuhkan
agar pelaksanaan kegiatan dapat
berjalan untuk menghasilkan keluaran yang dikehendaki.
Kedua, indikator output adalah
segala sesuatu yang diharapkan langung dapat dicapai dari suatu kegiatan baik
berupa fisik maupun non fisik.
Ketiga, indikator
outcome adalah segala
sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka
menengah.
Keempat, indikator
benefit adalah sesuatu
yang terkait dengan
tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan. Indikatot kinerja
ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari indikator hasil.
Kelima, indikator
dampak adalah pengaruh
yang ditimbulkan baik
positif maupun negatif. Seperti halnya indikator manfaat, indikator
dampak juga baru dapar diketahui dalam jangka waktu menengah atau jangka
panjang.
1. 1. Analisa
Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk
menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan
sasaran sesuai dengan
tujuan yang telah
ditetapkan, dalam rangka mewujudkan misi dan visi melalui
rencana strategis. Analisa pencapaian kinerja atau pengukuran kinerja mencakup
penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian indikator kinerja.
2. Pengukuran kinerja
Pengukuran
kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan Kinerja Kegiatan
(PPK), dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK digunakan untuk
menguraikan tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi dan persentase
pencapaian kinerja kegiatan.
Formulir PPS digunakan
untuk menguraikan tentang item
sasaran yaitu; rencana,
realisasi dan persentase pencapaian rencana tingkat
capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting untuk menjelaskan, dalam
rencana tingkat capaian serta realisasinya.
1) Penetapan Indikator Kinerja
Penetapan indikator
kinerja merupakan proses
identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja
melalui sistem pengumpulan
dan pengolahan data
atau informasi untuk menentukan
pengukuran kinerja kegiatan
dan pengukuran pencapaian
sasaran.
2) Evaluasi Kinerja
Tahap Pengukuran Kinerja Kegiatan
(PKK), Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS)
adalah tahap evaluasi
kinerja. Tahapan ini
dimulai dengan membandingkan
perencanaan dengan realisasi, dengan menggunakan formulir Pengukuran Kinerja
Kegiatan (formulir PKK)
dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (formulir PSS). Berikutnya
dilakukan analisa terhadap data yang ada, baik yang tersedia dalam lingkup
internal, maupun dari luar yang berupa data primer maupun sekunder. Adapun
pengukuran tingkat capaian kinerja kegiatan
dan sasaran, dilakukan dengan formulasi sebagai berikut:
Jika diasumsikan: semakin tinggi
realisasi, pencapaian kinerja semakin baik, maka:
Persentase pencapaian = __ Realisasi___ x 100%
Rencana
Jika diasumsikan
semakin tinggi realisasi
akan semakin rendah
pencapaian kinerja, maka:
Persentase pencapaian = Rencana–RealisasiRencana x 100%
Rencana
NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM : 25211695
Tidak ada komentar:
Posting Komentar