KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI
Oleh
III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan
Kinerja Koperasi
Pengendalian anggota
untuk meningkatkan kinerja koperasi
dapat dilakukan oleh anggota setiap saat, tidak terbatas
hanya pada pelaksanaan forum rapat
anggota saja, yang frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UUNo. 25
tahun 1992. Namun pengendalian diluar
forum rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk
kepentingan perorangan, maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik
beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan
perkoperasian dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi melalui
pelaksanaan rapat anggota.
3.1
Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik
pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota tahunan, adalah
dengan melakukan evaluasi
yang cermat terhadap
laporan yang disampaikan oleh
pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan yang
disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam
kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota
untuk mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan.
Pengendalian
anggota koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik apabila
setiap anggota menyimak dengan baik materi
laporan pengurus. Dalam kenyataan
pelaksanaan rapat anggota sangat
sering terjadi kehadiran anggota hanya sekedar memenuhi persyaratan
(qourum) pelaksanaan rapat sehingga hasil rapat menjadi tidak efektif. Sehubungan dengan hal tersebut maka tehnik
pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota yang paling sederhana adalah
sebagai berikut:
1. Setiap anggota mempelajari laporan tertulis
yang telah disampaikan oleh pengurus beberapa
hari sebelum pelaksanaan
rapat anggota. Dalam mempelajari laporan tertulis pengurus, perlu dikaji
kebenaran dari laporan tersebut, termasuk perhitungan-perhitungan rugi laba dan
laporan keuangan yang disajikan.
2. Membuat
perbandingan atas realisasi
pelaksanaan usaha atau
pencapaian target/sasaran
sesuai dengan yang
telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan
Belanja Koperasi (RAPBK).
3. Membuat
catatan atas hal-hal
yang menurut anggota
memerlukan penjelasan tambahan
atas laporan tertulis.
4. Menyusun pertanyaan atas hal-hal yang menurut
anggota perlu klarifikasi, terutama atas tindakan pengurus yang tidak
melaksanakan kegiatan yang sudah direncankan pada tahun
sebelumnya, dan tindakan-tindakan pengurus
yang tidak melalui keputusan rapat anggota.
5. Melakukan koreksi atas RAPBK yang disampaikan
pengurus serealitas mungkin.
6. Menyampaikan usul-usul yang positif dan
membangun dalam rangka meningkatkan usaha dan organisasi koperasi dimasa yang
akan datang.
7. Mengevaluasi dan melakukan penilaian atas
laporan keuangan secara cermat, dengan mengadakan penilaian terhadap semua
transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan
yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan perhitungan-perhitungan
efisiensi dan efektivitas.
Yang perlu diperhatikan adalah
setiap anggota dalam menyampaikan sanggahan, pertanyaan dan usul-usul, selain
dengan cara-cara yang santun juga harus menghindari unsur emosional, apriori
dan penilaian sentimen pribadi. Lebih baik setiap sanggahan maupun pertanyaan
dan koreksi-koreksi yang di ajukan, agar disertai dengan usul-usul konkrit yang
positip untuk pengembangan koperasi.
3.2 Materi Pengendalian.
Materi pengendalian
anggota dalam rangka
meningkaktan kinerja koperasi terutama yang menyangkut dengan
organisasi dan usaha koperasi dengan
titik berat kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :
a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada
kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan
dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi
organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus
dan rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan dll.
Semua unsur-unsur yang disebutkan
di atas, harus dikaji secara cermat, terutama hal-hal yang
berhubungan langsung dengan
kebutuhan-kebutuhan riil anggotanya, pengembangan koperasi, serta
untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat pemborosan dan
menekan kebocoran anggaran.
Artinya setiap kegiatan
harus memperhitungkan unsur-unsur manfaat dan pembiayaan, berdasarkan
efisiensi dan efektivitas usaha, termasuk
penilaian terhadap kinerja
karyawan koperasi. Juga dihindarkan kegiatan-kegiatan koperasi
yang membebani pembiyaan
terhadap koperasi yang tidak memberi
dampak yang positip baik kepada lembaga dan usaha koperasi maupun kepada anggotanya.
b. Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik
yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan atau akan dilaksanakan,
terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan
untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak berupa manfaat yang diberikan
oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota koperas. Artinya harus
memperhatikan usaha yang memberikan manfaat kepada anggota dan pertimbangan
perolehan pendapatan dari usaha tersebut. Perlu dihindari pengembangan usaha
yang berakibat pengorbanan
pelayanan kepada anggota walaupun usaha tersebut mungkin
menjanjikan tambahan pendapatan terhadap usaha koperasi. Demikian juga untuk
usaha-usaha yang sudah berjalan, apabila dirasa tidak memberikan manfaat kepada
anggota dan mengakibatkan kerugian, agar dikaji untuk dikaji
apakah harus meneruskan atau menghentikan usaha tersebut.
c. Laporan Pengurus
Laporan pengurus
yang merupakan materi
pengendalian anggota dalam
rangka peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan
keuangan selama kurun waktu tertentu. Laporan pengurus
secara tertulis harus
disampaikan oleh pengurus kepada
anggota paling tidak seminggu sebelum
pelaksanaan rapat. Hal tersebut diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu
untuk mempelajari dan mengevaluasi
laporan dimaksud secara
cermat. Anggota harus
meneliti dan mengevaluasi
kebenaran setiap laporan dan tindakan
yang dilakukan oleh pengurus koperasi, demikian pula dengan kebenaran dari
laporan keuangan yang disampaikan. Disadari bahwa tidak semua anggota memiliki
kemampuan untuk meneliti kebenaran terutama laporan keuangan, untuk itu laporan
audit pengawas atau akuntan publik dapat dimanfaatkan sebagai pembanding.
d. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada
Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan
rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi, beberapa hal
yang menjadi pokok
bahasan dan perlu
dicermati sebagai bahan pengendalian koperasi oleh anggota
adalah sebagai berikut: 1) Susunan Acara Rapat, 2) Tata
Tertib Rapat, 3)
Berita Acara Rapat,
4) Perkembangan Organisasi,
5) Susunan Pengurus, Pengawas, 6) Daftar Karyawan Koperasi, 7) Surat
Masuk dan Keluar, 8) Daftar simpanan anggota, 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun
terakhir, 10) Laporan Perhitungan Hasil Usaha, 11) Laporan Perhitungan
Pembagian SHU, 12) Laporan arus
kas, 13) Laporan perubahan
kekayaan bersih, dan
14) Laporan perubahan inventaris.
NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM : 25211695
Tidak ada komentar:
Posting Komentar