KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI
Oleh
IV. Kajian
Pengendalian Anggota Pada
Koperasi Dalam Rangka
Penigkatan Kinerja Koperasi
Berdasakan hasil
identifikasi pengendalian anggota pada
koperasi, dalam rangka peningkatan kinerja koperasi,
dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan
lapang memberikan berbagai gambaran
pelaksanaan pengendalian anggota
pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas sumberdaya manusia yang
dimiliki koperasi, yang secara simultan menyebabkan masalah-masalah lain timbul.
Pengendalian
anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta dari kendala-kendala yang
dihadapi melalui Aparat
Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota, Pengurus Koperasi, dan
Anggota, adalah sebagai berikut:
4.1
Pembina Koperasi Propinsi
1. Pada umumnya pembinaan pelaksanaan
pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat propinsi terlaksana
dengan baik. Hal
ini terlihat dari
penyediaan pembiayaan pembinaan
koperasi melalui APBN dan APBD dan
hanya Propinsi Papua Barat yang belum
mendapat anggaran APBN
dan APBD. Namun
demikian realisasi dilapangan
pembinaan secara spesifik untuk pembinaan rapat anggota tidak seperti yang
diharapkan.
2. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh petugas
pembina adalah berupa konsultasi, bimbingan, pedampingan dan petunjuk teknis
serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat dan himbauan.
Tabel 2. Pengendalian Anggota
Pada Koperasi Dalam Rangka PeningkatanKinerja
Koperasi Menurut Pembina Koperasi Propinsi
No
|
Propinsi
|
Program pengendalian RAT
|
Upaya
Peningkatan RAT
|
Pelaks.
RAT
2005
|
Terlambatnya
|
Saran agar RAT sesuai ketentuan
|
1
|
NAD
|
APBN dan APBD
|
-
Bimbingan
-
Petunjuk
|
20%
|
Petugas pembina terbatas, bahkan tidak ada
|
Diklat teknis
Diklat akuntansi
Mutasi pembina
|
2
|
Sumud
|
APBN dan APBD
|
-
Bimbingan
-
Konsultasi
|
50%
|
Pengurus kurang memahami membuat laporan
|
Diklat teknis
Diklat akuntansi
|
3
|
Kep. Riau
|
APBN dan APBD
|
-
Bimbingan
-
Konsultasi
-
Petunjuk
|
38,4%
|
Pengurus kurang paham pelaksanaan RAT
|
Pembinaan
Penyuluhan
|
4
|
Jogyakarta
|
APBN dan APBD
|
-
Konsultasi
-
Petunjuk
-
Pendamping
|
64,6%
|
Kesadaran pengurus arti pentingnya RAT
|
Sanksi yang tegas
|
5
|
Jatim
|
APBN dan APBD
|
-
Bimbingan
-
Konsultasi
-
Petunjuk
|
25,4%
|
Biaya dan kurang kesadaran dari pengurus
|
Penyluhan bimbingan
|
6
|
Kalsel
|
APBN dan APBD
|
-
Pendamping
|
43%
|
-kesulitan membuat laporan keuangan
-kehadiran ang. Dlm RAT kurang
|
Pendampingan pembuatan lap keuangan
Diklat
|
7
|
Kaltim
|
APBN dan APBD
|
-
Petunjuk
|
29%
|
Pengetahuan pengurus tntang perkoperasian rendah
|
Diklat
Peningkatan anggaran pembinaan
|
8
|
Sulsel
|
APBN dan APBD
|
-
Konsultasi
-
Petunjuk
|
30%
|
Kesibukan pengurus
|
Penjadwalan dan persyaratan RAT
|
9
|
Malut
|
APBN dan APBD
|
-
Petunjuk
|
30%
|
Administrasi dan kesibukan pengurus
|
Perlu tenaga pendamping
|
10
|
Papua barat
|
Tidak ada
|
-
Konsultasi
-
Petunjuk
|
10%
|
Keterbatasan SDM pengurus dan pembina
|
Diklat kepada pengurus dan pembina
|
Sumber : Diolah dari Data Lapangan
3. Hasil rata-rata pelaksanaan program
pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota tahunan koperasi pada
tahun buku 2005 menunjukkan antara 10 s/d 64,6% dari koperasi yang melakukan
RAT. Prosentase tertinggi di D.I. Yogyakarta dan terendah di Papua Barat.
Rendahnya tingkat pelaksanaan RAT di propinsi Papua Barat terkait dengan belum
adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD, sehingga pencapaian RAT hanya
10 persen.
4. Belum terlaksananya RAT dengan tertib
terutama disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya
manusia koperasi, sehingga pengurus tidak dapat melakukan berbagai kegiatan
koperasi, yang akibatnya:
1) Tidak mampu menyusun laporan dengan baik dan
tepat pada waktunya.
2) Tidak mempunyai kesadaran akan kewajiban
untuk melaksanakan rapat anggota.
3) Tidak mampu menyiapkan dan menyajikan pembukuan
administrasi secara tertib,
sehingga menyebabkan lemah dan kurang sehatnya lembaga koperasi.
5. Penyebab
lain adalah kurangnya
dorongan dan bimbingan
dari aparat pembina terhadap pengurus dalam pelaksanaan
rapat anggota koperasi.
6. Untuk meningkatkan pelaksanaan RAT perlu
diperhatikan berbagai kendala yang dihadapi
pembina koperasi, antara
lain: 1) Pendidikan
dan pelatihan teknis perkoperasian, 2) Mutasi pembina yang
kurang melihat latar belakangnya, 3) Tenaga pendamping untuk
menyusun laporan RAT,
4) Anggaran biaya
pembinaan, 5) Peraturan yang
tidak tegas menyatakan kehadiran pembina dalam
pelaksanaan RAT
4.2
Pembina Koperasi Kabupaten/Kota
Gambaran pelaksanaan
pengendalian anggota pada
koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi. Terlihat
pada Tabel. 3.
1. Pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota
pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
oleh pembina di tingkat kabupaten/kota belum
terlaksana dengan baik,
hal ini terlihat
dari penyediaan pembiayaan pembinaan koperasi
melalui APBN dan
APBD masih terbatas.
Dari sepuluh kabupaten/kota yang
menjadi sampel, bahwa hanya tiga
kabupaten/kota medapat anggaran dari APBN dan APBD, dua kabupaten/kota mendapat
anggaran APBN, satu kota hanya
mendapat anggran APBD,
satu dari Instansi
lain, dan dua kabupaten/kota lainnya tidak mendapat
anggaran.
2. Walaupun
anggaran terbatas atau
belum ada, pembinaan
tetap dilakukan oleh petugas pembina berupa konsultasi, bimbingan, pendampingan,
subsidi biaya, dan petunjuk teknis serta
dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat.
3. Hasil rata-rata pelaksanaan program
pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota tahunan koperasi pada
tahun buku 2005 menunjukkan antara 12 s/d 62% dari koperasi yang telah
melaksanakan RAT. Persentase tertinggi di Kabupaten Mojokerto dan terendah di Kota Manokwarit.
Tingkat pelaksanaan RAT di kota monokwari terkait dengan belum adanya anggaran
pembinaan dari APBN maupun APBD, sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen.
4. Rendahnya
persentase pelaksanaan RAT
oleh koperasi di
kabupaten/kota, disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia
koperasi.
5. Pelaksanaan RAT masih raltif rendah karena kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat
pembina kabupaten/kota terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
Tabel 3. Pengendalian Anggota
Pada Koperasi
Dalam Rangka Peningkatan Kinerja
Koperasi
Menurut Pembina Koperasi Kab/Kota
No
|
Kabupaten/Kota
|
Program pengendalian RAT
|
Upaya
Peningkatan RAT
|
Pelaks.
RAT
2005
|
Terlambatnya
RAT
|
Saran agar RAT sesuai ketentuan
|
1
|
Banda aceh
|
APBN
|
Bimbingan
Petunjuk
Konsultasi
|
31%
|
Kurangnya
SDM membuat
Laporan RAT
|
Diklat administrasi keuangan
|
2
|
Kota medan
|
Tidak ada
|
Bimbingan
Konsultasi
Petunjuk
|
49%
|
Kurangnya
Tanggung jawab
Dan kemampuan
Pengurus
|
Sanksi bagi yang tidak tepat RAT
Dana pembinaan RAT
|
3
|
Kota Batam
|
Instansi lain
|
Bimbingan
Konsultasi
Pendamping
|
40%
|
Pengurus kurang
Mampu membuat
Laporan adm
Keuangan
|
Bimbingan padapengurus untuk mengadakan RAT tiap tahun
|
4
|
Kabupaten Bantul
|
APBN
|
Konsultasi
Petunjuk
Pendamping
Bimbingan
|
49,6%
|
Administrasi
Tidak tertib
Kelembagaan
kurang sehat
|
Membuat laporan triwulan
pendampingan
|
5
|
Kabupaten Mojokerto
|
Tidak ada
|
Bimbingan
Konsultasi
|
62%
|
SDM terbatas
Koperasi tidak aktif
Biaya kurang
|
Pembinaan secara kontinyu dgn dana yang memadai
|
6
|
Kota Banjarmasin
|
APBD
|
Pendamping
Himbauan
Bimbingan
konsultasi
|
39%
|
Pengurus/pengelola
Kurang
Mampu
Membuat
Laporan
keuangan
|
Dinas membantu memmbuatan lap keuangan dan subsidi biaya
|
7
|
Kota Samarinda
|
APBD
|
Petunjuk
|
15%
|
SDM pengurus
Kurang mampu
Membuat lap.RAT
Koperasi banyak yg
Tidak aktif
|
Diklat
Pembinaan kepada pengurus evaluasi kepada koperasi
|
8
|
Kabupaten Janeponto
|
APBN dan APBD
|
Konsultasi
Petunjuk
Pendamping
Bimbingan
|
47%
|
Selain sebagai pengurus dan memiliki berprofesi lain
|
Dalam RAT diharapkan kehadiran pembina
|
9
|
Kota Ternate
|
APBN dan APBD
|
Petunjuk
Konsultasi
Pendamping
Bimbingan
|
17%
|
Penyelesaian Administrasi dan kesibukan mengelola usaha
|
Perlu tenaga pendamping dari dinas kab. kota
|
10
|
Kota Manokwari
|
Tidak ada
|
Konsultasi
Petunjuk
Bimbingan
Subsidi
Biaya
|
12%
|
Pengurus belum mampu menyusun lap.keuangan
Pembina terbata
|
Diklat administrasi
Diklat akuntansi
Dukungan dana
|
Sumber : Diolah dari Data
Lapangan
4.3 Pengurus
Koperasi
Pengendalian anggota pada
koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi yang dilakukan melalui rapat
anggota adalah sebagai terlihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Pengendalian Anggota
Pada Koperasi
Dalam Rangka PeningkatanKinerja
Koperasi
Menurut Pengurus Koperasi
No
|
keterangan
|
Pendapat dari Pengurus
|
Jmh
Kop
|
1
2
3
4
5
6
7
|
RAPBK secara tertulis
Buku organisasi
Pengerjan buku-buku
Buku yang dimiliki
Kendala
dalam
pelaksanaan RAT
Upaya peningkatan RAT
Cara pengurus menerima
aspirasi
anggota dalam
RAT
|
Ada = 13 koperasi, tidak ada = 7 koperasi
Lengkap = 18 koperasi, tidak lengkap = 2 koperasi
Baik = 18 koperasi, tidak baik = 2 koperasi
6 buku = 4 koperasi, 9 buku = 3 koperasi, 10 buku
= 4 koperasi,
15 buku = 2 koperasi, 16 buku = 7 koperasi
Tidak
ada = 6
koperasi, ada kendala
= 14 koperasi
yaitu;
partisipasi anggota rendah = 7 koperasi, sulit membuat laporan
RAT = 3 koperasi, biaya rapat
tidak ada = 2 koperasi tempat
rapat tidak ada dan jauh dari kediaman anggota =
2 koperasi
Memberi
traspor anggota = 6 koperasi, membagi SHU seusai
RAT = 3koperasi,
penyuluhan kepada anggota
= 4 koperasi,
menyediakan door praze = 5 koperasi, memberi
hadiah kepada
anggota teladan = 1 koperasi, dan melakukan RAT
pada hari libur
= 1 koperasi
Menyikapi secara arif dan bijaksana = 8 kop,
menuangkan dalam
keputusan rapat = 6 kop, memperbaiki kinerja
pengurus sesuai
saran dan usul anggota = 4 kop,
merealisasikan program yang
sudah diputuskan = 2 kop.
|
20
20
20
20
20
20
20
|
Sumber : Diolah dari Data
Lapangan
1. Sebagian
besar (65%) koperasi
sampel telah memiliki
Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi (RAPBK) secara tertulis.
2. Demikian juga sebagian besar (90%) koperasi
sampel telah memiliki buku koperasi. Pengerjaan buku-buku tersebut juga
dilakukan dengan baik dinyatakan sebanyak 18 koperasi dan tidak mengerjakan
dengan baik sebanyak 2 koperasi. Pemilikan buku-buku organisasi
koperasi sangat beragam,
yaitu memiliki 6
buku sebanyak 4 koperasi, memiliki 9
buku sebanyak 3
koperasi, memiliki 10 buku
sebanyak 4 koperasi, memiliki 15
buku sebanyak 2 koperasi,dan memiliki 16 buku sebanyak 7 koperasi.
3. Pada umumnya kendala yang dialami dalam
pelaksanaan RAT masih ada. Data dari 20 orang koperasi sampel menyatakan 8
koperasi tidak ada kendala dan 12 koperasi mempunyai kendala, antara lain; partisipasi anggota rendah
= 5 koperasi, sulit membuat
laporan RAT = 3 koperasi, biaya rapat tidak ada = 2 koperasi tempat rapat tidak
ada dan jauh dari kediaman anggota = 2 koperasi.
4. Upaya meningkatkan pelaksanaan rapat anggota
tahunan dilakukan dengan jalan; memberi
transpor pada anggota yang hadir
sebanyak 6 koperasi, membagi SHU seusai RAT sebanyak 3 koperasi,
penyuluhan kepada anggota sebanyak 4 koperasi, menyediakan door praze sebanyak
5 koperasi, dan memberi hadiah kepada anggota teladan sebanyak 2 koperasi.
5. Cara pengurus menampung aspirasi anggota
dalam RAT, yaitu menyikapi secara arif dan bijaksana aspirasi anggota sebanyak
7 koperasi, menuangkan dalam keputusan rapat anggota sebanyak 5 koperasi,
memperbaiki kinerja pengurus sesuai dengan saran dan usul anggota sebanyak 2
koperasi, dan merealisasikan program yang sudah diputuskan sebanyak 2 koperasi
6. Permasalahan yang sering menjadi kendala
dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan adalah
1) Keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi oleh pengurus.
2) Kurangnya kesadaran anggota dan pengurus
koperasi akan pentingnya kehadiran anggota dalam penyelenggaraan RAT, sehingga
sering pelaksanaan rapat anggota tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang
ditentuan.
3) Kurangnya kemampuan dan keberanian anggota
peserta rapat untuk melakukan koreksi atau tanggapan atas laporan yang disampaikan
pengurus.
4) Pada umumnya anggota koperasi dan pengurus
koperasi belum menyadari bahwa rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi untuk
mengambil keputusan.
4.4
Pengendalian Anggota Pada Koperasi
Peningkatkan pelaksanaan
pengendalian anggota pada koperasi
dalam rangka meningkatkan kinerja
koperasi dapat dilihat pada Tabel 5.
1. Mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 1992,
bahwa keterkaitan usaha anggota dengan usaha
koperasi seharusnya ada. Data yang diperoleh di lapang menunjukkan bahwa keterkaitan usaha anggota dengan
koperasi memiliki keterkaitan sebanyak 27 anggota, dan 13 anggota menyatakan
tidak ada keterkaitan usaha
2. Data dari 40 orang anggota sampel menunjukkan
bahwa untuk mendukung usaha anggota,
koperasi menyediakan kredit permodalan
untuk sebanyak 30
anggota, pelatihan dan
permodalan sebanyak 6 anggota, dan
sarana produksi sebanyak 4 anggota
3. Dari 40 orang anggota sampel, semuanya
menyatakan hadir dalam RAT, adapun titik perhatian mereka pada RAT
berkisar pada laporan
keuangan dan rencana
kerja sebanyak 25 anggota, dan laporan keuangan dan kinerja pengurus 15
anggota.
4. Data lapang dari 40 anggota sampel menyatakan
bahwa penerimaan buku laporan RAT dengan pelaksanaan RAT mempunyai jangka waktu
yaitu 15 hari sebanyak 4 anggota, 7 hari
sebanyak 13 anggota,
5 hari sebanyak
12 anggota, dan
3 hari sebanyak 11 anggota.
Anggota yang dapat memahami materi yang dibahas dalam RAT 32 anggota, dan 8
anggota kurang memahami.
Tabel 5. Pengendalian Anggota
Pada Koperasi
Dalam Rangka PeningkatanKinerja
Koperasi
Menurut AnggotaKoperasi
No
|
keterangan
|
Pendapat dari Pengurus
|
Jmh
Kop
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Keterkaitan
usaha anggota dgn
usaha koperasi
Utk mendukung usaha anggota,
koperasi menyediakan
Kehadiran anggota dalam RAT
Titik perhatian dalam RAT
Lama
penerimaan buku RAT
dengan pelaksanaan RAT
Anggota
dapat memahami
materi yang dibahas dlm RAT
Masalah
yang dibahas dalam
RAT
Usul agar RAT berjalan dengan
baik
|
Ada = 27 anggota, tidak ada = 13 anggota
Peermodalan =30 anggota, pelatihan dan permodalan
= 6 anggota, sarana produksi = 4 anggota
40 anggota hadir dalam RAT
Laporan
keuangan dan rencana kerja = 25
anggota
laporan keuangan dan kinerja pengurus = 15
anggota
15 hari = 4 anggota, 7 hari = 13 anggota, 5 hari
= 12
anggota, 3 hari = 11 anggota
Dapat memahami = 32 anggota, sedikt memahami
= 8 anggota
LPJ pengurus dan pengawas = 12 anggota, rencana
kerja
tahun berikutnya =
8 anggota, fasilitas
dan
pelayanan koperasi pada anggota = 9 anggota,
tidak
ada masalah = 4 anggota, modal pernyataan dan
suku
bunga = 3 anggota, rencana memberi gaji
pengurus
= 4 anggota
Tidak
ada usal =
4 anggota, pimpinan
sidang agar
tegas
dalam pelaksanaan RAT
= 7 anggota,
trasparansi
dan kejujuran pengurus
= 8
anggota,pengurus
menyusun buku laporan
secepat
mungkin
= 9 anggota,
anggota mengikuti RAT
sepenuhnya dan hadir tepat waktu = 2
anggota.
|
40
40
40
40
40
40
40
40
|
Sumber : Diolah dari Data
Lapangan
5. Pada dasarnya masalah yang dibahas dalam RAT
dapat digolongkan sesuai data yang
diperoleh dari anggota yaitu, laporan pengurus dan pengawas sebanyak 12 anggota, fasilitas dan pelayanan koperasi terhadap anggota sebanyak 9 anggota, rencana kerja tahun berikutnya sebanyak 8 anggota, penyertaan modal dan
suku bunga pinjaman sebanyak 3 anggota, rencana memberi gaji pengurus sebanyak
4 anggota, dan tidak ada masalah sebanyak 4 anggota.
6. Agar pelaksanaan RAT berjalan degan baik, 40
orang sampel menyebutkan; adanya transparansidan
kejujuran pengurus sebanyak 8 anggota, pimpinan sidang agar tegas agar RAT berjalan
dengan baik sebanyak 7
anggota, menyusun laporan secepat mungkin sebanyak 9 anggota, agar
anggota mengikuti RAT sepenuhnya dan hadir tepat waktu sebanyak 2 anggota, dan
tidak ada usul sebanyak 4 anggota.
7. Upaya
yang dapat dilakukan melalui rapat
anggota untuk meningkatkan
kinerja koperasi, antara lain;
1). Melakukan
pendampingan terhadap pengurus
dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
2). Melakukan
pelatihan kepada pengurus
dan pengelola koperasi untuk pelaksanaan tertib
administrasi.
3). Melakukan bimbingan secara langsung dan
berkesinambungan.
4). Melakukan
sosialisasi kepada anggota
untuk meningkatkan kesadaran
anggota, tetang hak dan kewajibannya sebagai.
5). Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi.
NAMA : RACHMA ANNASTARI
NPM : 25211695
Tidak ada komentar:
Posting Komentar