Jumat, 18 Oktober 2013

Masyarakat ekonomi ASEAN


ASEAN Economic Community (AEC) 2015 adalah komunitas negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang bergabung demi terwujudnya ekonomi yang terintegrasi. Banyak pihak memandang positif mengenai AEC namun tidak sedikit yang sinis terhadap isu AEC 2015. AEC 2015 dipandang mirip dengan versi awal Eurozone.
Awal Mula AEC 2015 Tahun 1997, pemuka-pemuka ASEAN berunding dalam KTT Informal ASEAN ke-2 di Kuala Lumpur. Mereka memutuskan untuk membentuk ASEAN menjadi kawasan yang stabil, sejahtera, dan kompetitif dengan pembangunan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan disparitas sosial ekonomi antar negara di ASEAN (ASEAN Vision 2020).

Selanjutnya, pada KTT ASEAN ke-9, tahun 2003 di Bali, Forum Ketua ASEAN bertemu kembali dan mendeklarasikan Bali Concord II yang didalamnya termuat pembentukan AEC. AEC adalah realisasi dari tujuan akhir ekonomi terintegrasi sebagai garis besar ASEAN Vision 2020. Pada KTT ini juga ditambahkan lagi dua pilar yang menjadi pertimbangan ASEAN Community, yaitu ASEAN Security Community
dan ASEAN Socio-Cultural Community.

Sedangkan KTT ke-12 yang berlangsung pada Januari 2007 menghasilkan komitmen untuk mempercepat terwujudnya ASEAN Vision 2020 dengan pembentukan ASEAN Community 2015. Pemimpin ASEAN setuju untuk mempercepat AEC pada tahun 2015 dan membentuk ASEAN menjadi region dengan free movement of goods, services, investment, skilled labour, and freer flow of capital.

Para petinggi negara memandang bahwa pengintegrasian ekonomi melalui AEC 2015 penting bagi pertumbuhan ekonomi Asia khususnya ASEAN. Dengan sistem free flow of goods, ASEAN, sebagai komunitas ekonomi terintegrasi, dapat menjadi pasar penyedia faktor produksi bagi
Negara di seluruh dunia. Sehingga kedepan, pasar modal ASEAN dapat menjadi tujuan penanaman modal global. ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah berjalan, sudahmeningkatkan pertumbuhan ekonomi ASEAN dengan kebijakan bebas tarif (zero tarrifs), bagaimanapun free flow of goods tidak hanya memerlukan bebas tarif tetapi juga bebas non-tariff barriers (lisensi impor dan ekspor, pembatasan perdagangan, pembatasan embargo).
MelaluiAEC 2015, free flow of goods akan dimaksimalkan dengan peraturan bebas tarif dan bebas non-tariffs barriers.

Kesiapan Indonesia

            Jika konteks AEC 2015 adalah capital flow, service flow, dan labor flow, Indonesia sudah siap tentunya. Indonesia sudah mengalami capital flow, service flow, dan labor flow sejak tahun 1980-an, dimana banyak perusahaan mutinasional yang berdiri di Indonesia.
Perusahaan multinasional ini memiliki modal dan tenaga kerja yang berasal dari berbagai negara. Perjanjian perdagangan internasional juga telah Indonesia jalani, salah satunya ACFTA. Sejak berlakunya ACFTA, pertumbuhan ekonominya Indonesia terbukti stabil dikisaran 6,1 persen (2010); 6,5 persen (2011); dan 6,1 persen ( 2012). Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011 tumbuh sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan
tahun 2010.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2012 terjadi pada semua sektor ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pengangkutan dan Komunikasi 10,7 persen dan terendah di Sektor Pertambangan dan Penggalian 1,4 persen. Sementara PDB (tidak termasuk migas) tahun 2011 tumbuh 6,9 persen.
Dengan adanya perdagangan bebas, industri Indonesia meningkat. Lapangan pekerjaan menjadi lebih
luas sehingga mengurangi pengangguran.
Grafik Jumlah Angkatan Kerja, Penduduk yang Bekerja, dan Penganggur 2010–2012 (juta orang).
Sumber: Laporan Bulanan Data Sosial ekonomi. Katalog
BPS: 9199017
Edisi 24, mei 2012
Meskipun Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonominya di angka 6%, ada beberapa hal perlu diantisipasi dengan adanya AEC 2015 ini. Kita mulai dari Elimination of Non-Tariff Barriers dan Single Window.
Tujuan dibentuknya AEC 2015 semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan negara-negara di kawasan ASEAN, sedangkan perdagangan yang terjadi antara negara anggota ASEAN saat ini masih belum efektif dengan adanya non- tariff barriers. ASEAN perlu menerapkan peraturan bebas non-tariff barriers.
Selain itu, memaksimalkan pertumbuhan ekonomi ASEAN juga dilakukan melalui kebijakan Single WindowSingle Window adalah standarisasi dari proses dan prosedur perdagangan yang meliputi pengintegrasian data dan informasi perdagangan sehingga mengurangi waktu dan biaya dalam bertransaksi. Melalui AEC 2015, produk dan tenaga kerja asing akan lebih fleksibel masuk ke tiap negara anggota ASEAN.
Data BPS, 6 Februari 2012, menunjukkan pertumbuhan konomi Indonesia tertinggi adalah sektor pengangkutan dan komunikasi (10,7 persen). Sektor industri yang bercokol di tingkat bawahnya adalah industri perdagangan, hotel, dan restoran (9,2 persen).Sedangkan sektor indusri pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan adalah yang terendah (3 persen).
Data dari BPS tersebut menandakan bahwa Industri Indonesia masih bersifat padat modal (belum padat karya). Sedangkan dari sisi tenaga kerjanya sendiri, tenaga kerja di Indonesia berjumlah 109 juta jiwa dan sebanyak 54,2 juta lulusan SD (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2011). Jadi bayangkan rendahnya kualitas tenaga kerja kita. Masyarakat Indonesia masih sedikit yang bekerja sebagai tenaga ahli Industri diberbagai sektor tersebut.

 Hal yang perlu dilakukan
 
         Antisipasi terhadap AEC 2015 sangat diperlukan, terutama di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM). Hal ini mengingat Elimination of Non-Tariff Barriers dan Single Window mengakibatkan tenaga kerja dari luar negeri akan lebih mudah bermigrasi ke Indonesia. Mereka (tenaga kerja asing) yang memiliki keahlian di atas keahlian SDM Indonesia, tentu akan mendapat pekerjaan di perusahaan yang ada di Indonesia.
Sulit bagi kita bersaing dengan tenaga kerja asing jika kita tidak memiliki skill yang memadai. Akibatnya, pengangguran meningkat. Disamping itu, Elimination of Non-Tariff Barriers dan Single Window juga membawa dampak pada UMKM. Banjir produk impor yang lebih murah dan berkualitas baik, akan menggeser usaha UMKM. Di saat seperti inilah kualitas produk dengan harga terjangkau sangat bermain untuk mengambil hati konsumen.
Perdagangan yang akan kita jalani adalah perdagangan yang sangat selektif dan kompetitif. Peraturan pemerintah mengenai perlindungan produk dalam negeri saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan peningkatkan SDM.
Dengan peningkatan kualitas SDM, kita dapat bertahan dalam perdagangan ini. Peningkatan SDM berpengaruh terhadap peningkatan nilai jual produk, maupun nilai jual tenaga kerja.

Kamis, 17 Oktober 2013

Bidang usaha yang prospektif saat ini


Bisnis waralaba atau franchise akhir-akhir ini telah menjadi salah satu trendsetter yang memberi warna baru dalam dinamika perekonomian Indonesia. Animo masyarakat terhadap munculnya peluang usaha waralaba sangat signifikan. Animo ini tercermin dari dua hal, yakni jumlah pembeli waralaba dan jumlah peluang usaha yang terkonversi menjadi waralaba. Oleh karena itu, ke depan, bisnis waralaba akan terus tumbuh, terutama untuk waralaba jenis makanan.

Mengutip data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), dari total bisnis waralaba tahun 2011 yang senilai Rp130 triliun, sebesar 35% atau sekitar Rp45 triliun disumbangkan dari sektor makanan. Dibandingkan sektor lain, sektor makanan menjadi pilihan paling favorit bagi investor waralaba, karena sektor ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga dinilai memiliki prospek yang sangat cerah. Sudah terbukti pula banyak franchise makanan bisa tumbuh besar. Lantas, mengapa waralaba makanan bisa meraih sukses besar?

Pertama, karena semua orang butuh makan. Lebih dari itu, makan-makan saat ini justru menjadi lifestyle. Semakin bertebarannya tayangan kuliner di TV dan menjamurnya mall hingga di pelosok daerah jelas sangat mendukung trend ini. Kedua, franchise selalu identik dengan pelayanan, mutu produk, dan harga yang ditawarkan. Dalam keadaan kurang informasi, misalnya saat bepergian, orang cenderung akan memilih franchise, karena dimanapun pelayanan, produk, dan harganya sama. Seorang konsumen cenderung tidak ingin mencoba-coba lokasi makanan yang sama sekali baru yang berisiko harus membayar harga tinggi dengan rasa yang pasaran.

Ketiga, waralaba makanan begitu sukses karena dunia kuliner di negeri ini begitu kaya raya. Hasil alam kita banyak yang bisa diubah menjadi aneka makanan yang mampu memikat lidah. Karena itu pula, banyak orang optimistis bahwa franchise lokal akan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Keempat, waralaba mampu meningkatkan gengsi sejumlah makanan tradisional. Kelima, skala franchise makanan juga sangat luas, dari investasi bernilai miliaran per outlet hingga jutaan rupiah saja untuk kelas kaki lima. Yang skala kecilpun hasilnya tetap menggiurkan karena penyebarannya bisa relatif cepat.

Trend bisnis waralaba di Indonesia diproyeksikan akan tetap menjanjikan selama baik franchisor maupun franchisee memegang teguh komitmen untuk terus menerus meningkatkan kualitas produk atau jasa yang mereka jual. Pemilik usaha yang ingin mewaralabakan usahanya untuk publik harus benar-benar membenahi sistemnya sebelum berani menjual konsep bisnisnya ke publik. Setiap orang yang ingin berkecimpung di bidang waralaba harus menyadari bahwa usaha ini adalah tipe usaha jangka panjang dan berkesinambungan.


Dedikasi terhadap kualitas harus benar-benar dijaga. Standard Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat tidak hanya dipatuhi tapi juga terus menerus diperbaharui dan ditingkatkan. Kita pun berharap suatu saat semua pihak waralaba di Indonesia sudah memiliki profesionalisme dan etos kerja yang tinggi, yang melahirkan sistem yang benar-benar teruji, sehingga produk dan SDM yang berkualitas dapat benar-benar terwujud di Indonesia.

Kebijakan mobil murah

Kebijakan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Namun terlepas dari pro kontra tersebut, ada sisi negatif dan positif terhadap kehadiran mobil murah.

Menurut Peneliti Transportasi Jalan Badan Litbang Perhubungan Nunuj Nurdjanah, pihak-pihak yang setuju mobil murah menyatakan siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas.

Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya. "Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya," kata Nunuj Nurdjanah seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (26/9/2013).

Menurut Nunuj, dampak positifnya antara lain penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau. Bahkan sangat mungkin sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah.

Selain itu, lanjut Nunuj, ada dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkan konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan Lebaran akan semakin meningkat. "Bergulirnya program mobil murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut.


Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena imbasnya harus berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari program mobil murah ini," serunya.



Ia juga mengatakan pemerintah daerah di kota-kota besar harus bekerja keras, terhadap dampak negatif mobil murah. Menurutnya walaupun ada wacana kalau mobil murah ini akan didistribusikan ke luar Jawa, belum tentu bisa cocok dengan infrastruktur di daerah.
"Desain mobil murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan kurang laku,"katanya.


    Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat.

Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum, menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman," katanya. Selain itu, lanjut Nunuj, para penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar. Intinya adalah menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.

        Menurutnya perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya.

sumber : http://finance.detik.com/read/2013/09/26/121905/2370033/1036/2/ini-dia-plus-minus-kehadiran-mobil-murah

Dampak ekonomi penyelenggaraan miss world

Ajang Miss World 2013 diadakan di Bali 2 s/d 4 September 2013, Indonesia dipercaya sebagai tuan rumah untuk penyelengaraan event ini. Masyarakat indonesia mulai memandang positif tentang event ini. Berkaca dari ajang Internasional seperti perhelatan piala dunia, semua negara berebut untuk menjadi tuan rumah. Karena sudah dipastikan jika negara yang menjadi tuan rumah dan penyelenggara event internasional maka negara tersebut akan “MENANG BANYAK” , yang artinya negara tersebut akan mengalami peningkatan ekonomi dalam negeri yang luar biasa.

Pengamat ekonomi Dr I Gusti Wayan Murjana Yasa berpendapat kontes ratu kecantikan dunia "Miss World" dapat memberi efek ganda secara ekonomis bagi Bali dan Indonesia. "Kontes Miss World akan memberikan efek ekonomis ganda, diantaranya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Bali, asalkan didukung berbagai aktivitas seperti penampilan kesenian, penggunaan tenaga lokal, dan produk-produk lokal," kata akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana itu, di Denpasar, Selasa.


Ia mengapresiasi rencana panitia yang akan meminta kontestan "Miss World" untuk menggunakan kain endek pada salah satu agenda karantina di Bali. Demikian juga diagendakan untuk mengunjungi berbagai tempat wisata di Pulau Dewata. "Endek adalah salah satu produk lokal Bali yang sangat layak dikenalkan pada dunia internasional. Selain endek, hendaknya para kontestan dapat disuguhi kuliner tradisional. Banyak produk lokal kita yang layak diperkenalkan pada kontes Miss World sehingga dapat memberi kemanfaatan bagi masyarakat kita," ujarnya.

Dari sisi pariwisata, menurut dia, kontes Miss World semakin menggaungkan nama Bali ke dunia internasional karena dapat menjadi sarana promosi gratis. Apalagi kalau penyelenggaraannya berjalan sukses dan aman.


Ajang kontes kecantikan dunia "Miss World" dinilai mampu mendongkrak citra pariwisata Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional. "Ajang itu akan memberikan dampak positif bagi ekonomi pariwisata Bali sekaligus ajang promosi pariwisata bagi Indonesia dan Pulau Dewata," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subikshu di Denpasar, Rabu. Menurut dia, ajang ratu dunia itu memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat di Pulau Dewata di antaranya dengan tingginya permintaan akomodasi, kuliner, dan transportasi.

sumber www.antarnews.com

Minggu, 09 Juni 2013

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Judul jurnal : Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari hukum bisnis
Sumber        : http://kumhamdki-jdih.16mb.com/index.php?p=show_detail&id=5044#
Penulis         : Deny slamet pribadi
Alamat jurnal : Universitas mulawarman Samarinda

Hasil anasia :
A. Pengertian

Pasal  1 ayat  1 Undang-undang Nomor  5 tahun 1999  menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah  penguasaan atas produksi  dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa  tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,  setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang  dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya  produksi dan atau permasaran atas barang dan atau jasa  tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di  sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau  jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau  badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  hukum dalam negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama  melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha  tidak  sehat adalah persaingan  antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran  barang  dan  atau jasa  yang  dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan  hukum atau menghambat persaingan usaha.


C. Kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV  undang-undang ini  muiai pasal 17-24.  kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.


D. Perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).



E. Hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli

Sebagai salah satu efek negatif dari  eksistensi  usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar  suatu  perusahaan, tentu semakin  besar pula kemungkinan monopolinya.
Dengan menguasai  pangsa pasar yang  lebih besardan menghambat para  pengusaba baru  first  emy
barrier)  yang umumnya merupakan pengusahamenengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk  jika suatu perusahaan atau kelompok perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal
40%.
Memperhatikan  situasi  dan kondisi tersebut, menuntut kita untuk mencern~ati  dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh  serta berkembang  secara sehat dan  benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta dapat dihindarkan  pemusatan kekuatan ekonomi
pada perorangan  atas;  kelompok  tertentu, antara laindalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha
 tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Monopoli dilarang  karena berbagai aspek negatifnya, antara  lain:
Ketinggian harga
Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan  tinggi,  ini mendorongtimbulnya  infksi  hingga merugikan masyarakat has.
Excess Profit
Yaitu  terdapatnya keuntungan  di  atas  keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan suatu
perantara ketidakadilan.
Eksploitasi
Ini dapat  terjadi baik terbadap bwuh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
Pemborosan
Karena perusahaan monopoli  cendernng tidak beroperasi pada  average cost yang minimum, menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
Entry Barrier
Karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain  terhambat  untuk bisa masuk  ke  bidang perusahasn  tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan usaha kecil.
Ketidakmeratan  Pendapatan
Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
Bertentangan  dengan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945 Monopoli bertentangan dengan kelima Pancasila dan  pasal  33  Undang-Undang Dasar  1945. Yakni dengan prinsip-prinsip  "Usaha  bersama",  "Asas kekeluargaan" dan asas "sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Berdasarkan  itu semua maka perlu adanya perlinduiigan dan kepastian  hukum yangsana bagi setiap pelaku  usaha  agar tercipta  persaingan  usaha yang sehat. Disusunlah "  Undang-undang tentang Larangan Prakiik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan bi Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jnsuf Habibie dan mulai diberlakukan 1  tahun kemudian 5 Maret2000. Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945  serta  berasaskan kepada Demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan  umum. Dengan tujuan  untuk menjaga kepentingan umum  dan melindungi kepentingan konsumen, mennmbuhkan iklim usaha yang  kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat  dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan  usaha  tidak sehat  yang ditimbulkan pelaku usaha,  serta menciptakan efektivitas dan  efisiensi  dalan kegiatan  asaha dalam  rangka meningkatkan  efisiensi ekonomi  nasional  sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

F. Komisi pengawas persaingan usaha

pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu  dibentuk Komisi Pengawas
Perasingan Usaha  (KPPU) yaitu, suatu lembaga  independen yang  terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pihak lain, yang benwenang melakukan pengawasan persaingan  usaha  dan menjatuhkan  sanksi  yang berupa tindakan administratif,  sedangkan untuk sanksipidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini
bertanggung  jawab kepada Presiden. 



G. Sanksi

Terhadap  adanya pelanggaran  undang-undang  ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif; dan (2) sanksi Pidana.
Dalam ha1  ini komisi benwenang menjatuhkan sanksi berupa sanksi atau tindakan administratif  terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini, yaitu beropa: (1)  penetapan pembatalan perjanjian  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal  13, Pasal  15 dan Pasal 16 dan
atau (2) perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi  vertikal  sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, dan atau (3) perintah kepada pelaku usaha  untuk menghentikan kegiatan yang  terbukti menimbulkan  praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan  usaha  tidak sehat dan  atau merugikan
masyarakat; dan atau (4) petintah kepada pelaku usaha  untuk mengehentikan  penyalahgunaan posisi dominan dan  atau (5) penetapan  pembatalan  atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilaihan saham  sebagaimana  dimaksud dalam pasal28 dan atau (6)peuetapan pembayaran ganti rugi den atau,  (7)  pengenaan  denda  serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00  (1 miliar rupiah) dan setinggi-
tingginyaRp25.000.000.000,00  (dua puluh lima milyar rupiah).
Sedangkan sanksi  pidana  bukan  merupakan kewenangan komisi atau KPPU melainkan menjadi wewenang dari iembaga pengadiian. Tentang sanksi pidana diatur dalam pasal48  yang berupa pidana pokok
dan 49 untuk pidana tambahan sebagai berikut : (1) Pidana Pokok:  (a)  pelanggaran terhadap ketentuan  Pasal4, pasal9 sampai dengan Pasal 14, Pasal  16-pasal  19, Pasal  25,  Pasal  27,  pasal  28 diancam pidanaa denda serendah-rendahnya  Rp. 25.000.000.000,00 (25 miliar  rupiah)  dan  stinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00  (seratus miliar rupiah),  pidana kurungan  pengganti denda  selama-lamanya 6 (enam) bulan.  (b) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal5 saampai dengan Pasal8, pasal 15, pasal20-Pasal24,  dan Pasal26 undang-undang ini diancam pidana  denda  serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 (5 milyar rupiah). Dan setinggi- tingginyaRp25.000.000.000,00  (dua puluh lima milyar 
rupiah).
Atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya  5  (lima) bulan.  C)  pelanggaran terhadap ketentuan pasal  41  undang-undang  ini diancam pidana  denda  serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan setinggi tingginyaRp5.000.000.000,00  (5 miliar rupiah), atau pidana kurangan pengganti denda selama-Iamanya 3 (tiga) bulan.
Pidana tambahan: dengan menunjuk ketentuan Pasal  10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  terhadap pidana sebagaimana diatur dalam psal48 dapat dijatuhkan pidana tamhahan bempa: (a) pencabutan ijin usaha, atau (b)  larangai  kepada pelaku usaha  yang telah  terbukti melakukan  pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki  jabatan direksi atau komisaris  sekurang-kurangnya 2  (dua) tahun dan selama-lamanya  5  (lima)  tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan  tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. 


Jumat, 07 Juni 2013

ANALISA JURNAL

a. pengertian


Pasal  1 ayat  1 Undang-undang Nomor  5 tahun 1999  menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah  penguasaan atas produksi  dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa  tertentu oleh satu pelakuusaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,  setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang  dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya  produksi dan atau pernasaran atas barang dan atau jasa  tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di  sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau  jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau  badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  hukum dalam negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama  melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha  tidak  sehat adalah persaingan  antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran  barang  dan  atau jasa  yang  dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan  hukum atau menghambat persaingan usaha.


c. kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV  undang-undang ini  muiai pasal 17-24.  kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.


d. perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).





Kamis, 25 April 2013




NAMA : RACHMA. ANNASTARI
NPM : 25211695
KELAS: 2EB10

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI

HUKUM PERJANJIAN
Kerangka penulisan (sub pokok bahasan)
1. Standar kontrak
2. Jenis-Jenis perjanjian
3. Syarat sahnya perjanjian
4. Azas-azas hukum perjanjian
5. Saat lahirnya perjanjian
6. Pelaksanaan dan hapusnya perjanjian

Pengertian Perjanjian
Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian.

1.Standar Kontrak
manusia cenderung membuat perjanjian (kontrak) yang sesuai dengan kehendaknya, dengan berbagai argumentasinya kebebasan berkontrak dianggap sebagai hal yang baik, lebih efesien bahkan memberikan manfaat bagi pihak- pihak tertentu. kebebasan berkontrak mendorong lembaga tertentu dalam membuat perjanjian telah dibuat sesuai dengan standar maka dikenalah dengan istilah standar kontrak.

standar kontrak dapat kita lihat dalam bentuk fomulir yang telah tersedia di perusahaan perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan sebagainya. standar kontrak memberi manfaat kepada kreditur meskipun tidak selalu memberi manfaat bagi debitur. penyebabnya adalah pihak debitur dalam posisi yang lemah, berhdapan dengan kreditur sebagai pihak yang dominan (kuat) sehingga perjanjian yang dibuat seakan tidak seimbang, sehingga hak- hak debitur sering terabaikan.
Perjanjian yang dibuat dengan model standar kontrak sering muncul masalah di kemudian hari sehingga menambah rumitnya permasalahan hukum di tanah air. hal ini dapat kita lihat dalam kasus kredit macet. meskipun debitur dan kreditur telah menandatangani perjanjian hak tanggungan, hak tanggungannya telah diikat dengan sertifikat hak tanggungan, jaminan telah diserahkan kepada kreditur tetapi debitur masih berjuang untuk mengajukan gugatan atau perlawanan ke pengadilan negeri atas kasusu pelelangan yang dilakukan oleh pengadilan negeri. yang lebih menarik lagi pengadilan negeri melakukan pemeriksaan atas perlawanan tersebut dan mengabulkan perlawanan dari debitur sehingga pengadilan negeri yang akn mengabulkan perlawanan dari debitur sehingga pengadilan negeri yang akan melaksanakan eksekusi menjadi ragu untuk melakukan eksekusi. hal demikianlah merupakan indikasi bahwa perjanjian yang di buat dengan model standar kontrak dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

demikian pula dalam perjanjian (kontrak) asuransi, bahasa yang digunakan dalam fomulir perjanjian yang nantinya masuk dalam polis asuransi tidak selalu dapat dimengerti oleh tertanggung. bahkan penyebutan angka-angka, hak- hak dari tanggungan tidak secara jelas dapat dibaca bahkan diartikan dengan benar. sering muncul kewajiban dari tanggungan untuk membayar premi perbulannya, resiko apabila terlambat membayar premi dan hal lain yang menyebabkan posisi hukum antara penanggungan dan tertanggung tidak sama. Kata- kata manis dan menarik dari petugas asuransi atau petugas pemasaran dari produk tertentu tidak selalu selaras dengan apa yang dimuat dalam kontrak.


Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.

1.   Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu   disodorkan kepada debitur.
2.   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar

Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.   kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.   kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.   kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

      Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.   kontrak standar menyatu;
b.   kontrak standar terpisah.

Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.   kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
b.   kontrak standart yang tidak perlu ditanda tangani saat kontrak


2. Jenis-jenis Perjanjian
Mengenai perjanjian ini diatur dalam Buku III KUH Perdata, peraturan-peraturan yang tercantum dalam KUH Perdata ini sering disebut juga dengan peraturan pelengkap, bukan peraturan memaksa, yang berarti bahwa para pihak dapat mengadakan perjanjian dengan menyampingkan peraturan-peraturan perjanjian yang ada. Oleh karena itu di sini dimungkinkan para pihak untuk mengadakan perjanjian-perjanjian yang sama sekali tidak diatur dalam bentuk perjanjian itu:
1.      Perjanjian bernama
yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
                                                           
2.      Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata.
Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.

2.      Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah.
Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.      Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab  V s/d XVIII KUH Perdata. Di luar perjanjian khusus tumbuh perjanjian umum yaitu perjanjian-perjanjian yang tdiak diatur di dalam KUH Perdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tak terbatas. Lahirnya perjanjian ini di dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomi yang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjian umum adalah perjanjian sewa beli.

4.      Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoir
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan)

5.      Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.

6.      Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya.
a.  perjanjian liberatoir
yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) pasal 1438 KUH Perdata;
b.  perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
c.       perjanjian untung-untungan
misalnya prjanjian asuransi, pasal 1774 KUH Perdata.
d.  Perjanjian publik
yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak  sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.

3. Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian itu sah harus terpenuhi 4
syarat, yaitu:
Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Syarat Obyektif  :
 - Mengenai suatu hal tertentu;
 - Suatu sebab yang halal.

Selanjutnya Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap
membuat perjanjian:

1)      Orang yang belum dewasa
2)      Mereka yang berada di bawah pengampuan/perwakilan
3)      Orang yang hilang ingatan
4)      Orang perempuan/isteri dalam hal telah ditetapkan oleh Undang-undang dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

4. Azas-azas Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.      Azas Konsensualitas
Yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.      Azas Kebebasan Berkontrak/Terbuka
 Yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

3.      Asas kepribadian
Asas kepribadian ini sebenarnya menerangkan pihak-pihak mana yang terikat pada perjanjian. Asas ini terkandung pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Pada Pasal 1315 disebutkan bahwa pada umumnya tak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untu dirinya. Selanjutnya Pasal 1340 menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian hanya berlak antara pihak-pihak yang membuatnya, perjanjian itu tidak dapat membawa rugi atau manfaat kepada pihak ketiga, selain dalam hal yang diatur klaim Pasal 1317.
Oleh karena perjanjian itu hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak
dapat mengikat pihak lain.Maka asas ini dinamakan asas kepribadian.

4.      Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian dan tersimpul dalam kalimat"berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" pada akhir Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Jadi, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pembuatanya sebagai undang-undang. Dan kalimat ini pula tersimpul larangan bagi semua pihak termasuk di dalamnya "hakim" untuk mencampuri isi perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh para pihak tersebut. Oleh karenanya asas ini disebut juga asas kepastian hukum.

Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian dan tersimpul dalam kalimat "berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" pada akhir Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Jadi, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pembuatanya sebagai undang-undang. Dan kalimat ini pula tersimpul larangan bagi semua pihak termasuk di dalamnya "hakim" untuk mencampuri isi perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh para pihak tersebut. Oleh karenanya asas ini disebut juga asas kepastian hukum. Asas ini dapat dipertahankan sepenuhnya dalam hal:
1)  Kedudukan para pihak dalam perjanjian itu seimbang;
2)  Para pihak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

5.      Asas itikad baik
Asas itikad baik terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian dan berlaku bagi debitur maupun bagi kreditur.
Menurut Subekti, pengertian itikad baik dapat ditemui dalam hukum benda (pengertian subyektif) maupun dalam hukum perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) (pengertian obyektif).


5. Saat lahirnya perjanjian

Menurut azas konsensualitas, suatu pejanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Karena suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.

6. Pelaksanaan dan Hapusnya Perjanjian

Pelaksanaan perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran

Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)

Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
A.Pembayaran Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
c.   Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
d.   Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i)                 Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii)               (ii)      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii)             (iii)     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e.   Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f.   Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g.   Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h.   Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
(i)                 Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii)               Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
j.    Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.
DAFTAR PUSTAKA