Judul jurnal : Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari hukum bisnis
Sumber : http://kumhamdki-jdih.16mb.com/index.php?p=show_detail&id=5044#
Penulis : Deny slamet pribadi
Alamat jurnal : Universitas mulawarman Samarinda
Hasil anasia :
A. Pengertian
Sumber : http://kumhamdki-jdih.16mb.com/index.php?p=show_detail&id=5044#
Penulis : Deny slamet pribadi
Alamat jurnal : Universitas mulawarman Samarinda
Hasil anasia :
A. Pengertian
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau permasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum dalam negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
C. Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV undang-undang ini muiai pasal 17-24. kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.
D. Perjanjian yang dilarang
Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).
E. Hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli
Sebagai salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar suatu perusahaan, tentu semakin besar pula kemungkinan monopolinya.
Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besardan menghambat para pengusaba baru first emy
barrier) yang umumnya merupakan pengusahamenengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika suatu perusahaan atau kelompok perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal
40%.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut, menuntut kita untuk mencern~ati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta dapat dihindarkan pemusatan kekuatan ekonomi
pada perorangan atas; kelompok tertentu, antara laindalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Monopoli dilarang karena berbagai aspek negatifnya, antara lain:
Ketinggian harga
Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorongtimbulnya infksi hingga merugikan masyarakat has.
Excess Profit
Yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan suatu
perantara ketidakadilan.
Eksploitasi
Ini dapat terjadi baik terbadap bwuh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
Pemborosan
Karena perusahaan monopoli cendernng tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
Entry Barrier
Karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan usaha kecil.
Ketidakmeratan Pendapatan
Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Monopoli bertentangan dengan kelima Pancasila dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Yakni dengan prinsip-prinsip "Usaha bersama", "Asas kekeluargaan" dan asas "sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Berdasarkan itu semua maka perlu adanya perlinduiigan dan kepastian hukum yangsana bagi setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Disusunlah " Undang-undang tentang Larangan Prakiik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan bi Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jnsuf Habibie dan mulai diberlakukan 1 tahun kemudian 5 Maret2000. Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kepada Demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Dengan tujuan untuk menjaga kepentingan umum dan melindungi kepentingan konsumen, mennmbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha, serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalan kegiatan asaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
F. Komisi pengawas persaingan usaha
pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas
Perasingan Usaha (KPPU) yaitu, suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pihak lain, yang benwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi yang berupa tindakan administratif, sedangkan untuk sanksipidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini
bertanggung jawab kepada Presiden.
G. Sanksi
Terhadap adanya pelanggaran undang-undang ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif; dan (2) sanksi Pidana.
Dalam ha1 ini komisi benwenang menjatuhkan sanksi berupa sanksi atau tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini, yaitu beropa: (1) penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 dan
atau (2) perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, dan atau (3) perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat; dan atau (4) petintah kepada pelaku usaha untuk mengehentikan penyalahgunaan posisi dominan dan atau (5) penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilaihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal28 dan atau (6)peuetapan pembayaran ganti rugi den atau, (7) pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah) dan setinggi-
tingginyaRp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
Sedangkan sanksi pidana bukan merupakan kewenangan komisi atau KPPU melainkan menjadi wewenang dari iembaga pengadiian. Tentang sanksi pidana diatur dalam pasal48 yang berupa pidana pokok
dan 49 untuk pidana tambahan sebagai berikut : (1) Pidana Pokok: (a) pelanggaran terhadap ketentuan Pasal4, pasal9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16-pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, pasal 28 diancam pidanaa denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 (25 miliar rupiah) dan stinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (b) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal5 saampai dengan Pasal8, pasal 15, pasal20-Pasal24, dan Pasal26 undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 (5 milyar rupiah). Dan setinggi- tingginyaRp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar
rupiah).
Atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. C) pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan setinggi tingginyaRp5.000.000.000,00 (5 miliar rupiah), atau pidana kurangan pengganti denda selama-Iamanya 3 (tiga) bulan.
Pidana tambahan: dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam psal48 dapat dijatuhkan pidana tamhahan bempa: (a) pencabutan ijin usaha, atau (b) larangai kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar