STANDAR AUDIT
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum didalam
standar auditing. Di Amerika Serikat disebut Generally Accepted
Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
2.1 Standar Umum
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengann
persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan
Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan
kualitas pekerjaan auditor. (Jusup,52:2001). Standar umum terdiri atas tiga
bagian :
a. Standar umum pertama : Pelatihan dan
Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
“Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.” (Standar Profesional Akuntan
Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu
pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai ahli dalam
bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai
dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman
selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan
pelatihan seorang professional mencakup pula kesadarannya untuk secara
terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya.
Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen menghadapi
pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diminta untuk
melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu
perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi
orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing (Standar Profesional
Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke dalam karir auditing
harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan supervise yang memadai dan review
atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman (Jusup,52:2001).
b. Standar umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
“Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar
Profesional Akuntan Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen. Untuk
diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Auditor
independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen,
namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar
meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola praktiknya dalam
semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai
derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar Profesional
Akuntan Publik,220:2011)
c. Standar umum ketiga : Penggunaan
Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
“Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran professionalnya dengan ceramat dan saksama.” (Standar Profesional
Akuntan Publik,230:2011)
Penggunaan kemahiran professional
dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional
yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan
disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka
periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan
menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya.
Misalkan, kecermatan dan keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan
bahwa isinya cukup menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan
penyajiannya harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam standar auditing
(Jusup,54:2001).
2.2 Standar Pekerjaan Lapangan
Seperti tersirat dari namanya, stndar ini terutama
berhubungan dengan pelaksanaan audit di tempat bisnis klien atau di lapangan.
Standar ini juga terdiri dari 3 butir standar yang intinya adalah sebagai
berikut :
a.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
Agar audit dapat berjalan dengan
efisien dan efektif, maka audit harus direncanakan dengan sebaik-baiknya.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan
lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervariasi
sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan dan saat perencanaan bervariasi
sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan usaha, pengalaman mengenai satuan
usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.
Supervisi mencakup pengarahan usaha
asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit dan penentuan apakah tujuan
tersebut tercapai. Unsur supervise adalah memberikan instruksi kepada asisten,
mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di
antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervise yang memadai bagi suatu
keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan
kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
b.
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilaksanakan.
Struktur pengendalian intern
merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam audit. Keandalan data keuangan
yang dihasilkan sistem akuntansi dan terjaga tidaknya keamanan aset sangat
ditentukan rancangan dan keefektifan struktur pengendalian internal. Oleh
karena itu, auditor harus mempunyai pemahaman yang memadai mengenai struktur
pengendalian intern klien untuk merencanakan audit. Pemahaman mengenai struktur
pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1. Mengidentifikasi
salah saji yang potensial.
2. Mempertimbangkan
faktor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material.
3. Merancang
pengujian substantif.
c.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi,pengamatan, permintaan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
Audit harus menghimpun evidential
matter (hal-hal yang bersifat membuktikan) dan tidak sekedar evident atau
bukti konkrit sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
klien. Yang dimaksud dengan evidential matter misalnya
pengetahuan yang ada di pikiran auditor mengenai uang yang sebenarnya
dikeluarkan untuk membeli suatu aktiva. Ukuran keabsahan (validitas) bukti
tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor. Dalam hal ini
bukti audit berbeda dengan bukti hukum yang diatur secara tegas oleh peraturan
yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang
ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan
yang diauditnya. Ketepatan sasaran, obyektif, ketepatan waktu, dan keberadaan
bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap
kompetensi bukti.
Perbandingan antara evidence dan evidential
matter
No.
|
Evidence
|
Evidential Matter
|
1
|
Ada di
luar benak atau kesadaran auditor
|
Ada di
dalam benak atau kesadaran intelektual dan mental auditor
|
2
|
Bersifat
konkrit, empiris
|
Bersifat
abstrak
|
3
|
Realitas
obyektif
|
Realitas
subjektif
|
4
|
Realitas
substantif
|
Realitas
bentuk
|
2.3 Standar Pelaporan
Dalam melaporkan hasil audit, auditor harus memenuhi
empat buah standar pelaporan, yaitu:
a) Laporan audit harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia.
b) Laporan audit harus menunjukkan
atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c) Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan audit.
d) Laporan audit harus memuat suatu
pernyataan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar