Kebijakan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) banyak mengundang
pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Namun
terlepas dari pro kontra tersebut, ada sisi negatif dan positif terhadap
kehadiran mobil murah.
Menurut Peneliti Transportasi Jalan Badan Litbang Perhubungan Nunuj
Nurdjanah, pihak-pihak yang setuju mobil murah menyatakan siapapun tidak bisa
melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan,
karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas.
Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan mobil murah akan menambah
kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin
bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya. "Terlepas
dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu
melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan
negatifnya," kata Nunuj Nurdjanah seperti dikutip dari situs resmi
Kementerian Perhubungan, Kamis (26/9/2013).
Menurut Nunuj, dampak positifnya antara lain penghasilan pajak negara dari
otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan
punya mobil baru dengan harga terjangkau. Bahkan sangat mungkin sebagian
pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah, mencegah
masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand yang sudah terlebih
dahulu memproduksi mobil murah.
Selain itu, lanjut Nunuj, ada dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah
meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang tentunya juga akan meningkatkan
penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan
lalu lintas, meningkatkan konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin
berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan Lebaran akan semakin
meningkat. "Bergulirnya program mobil murah ini dampaknya berantai, dan
perlu upaya keras instansi terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut.
Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU,
Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena imbasnya harus
berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari program mobil
murah ini," serunya.
Menurutnya perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya.
sumber : http://finance.detik.com/read/2013/09/26/121905/2370033/1036/2/ini-dia-plus-minus-kehadiran-mobil-murah
Ia juga mengatakan
pemerintah daerah di kota-kota besar harus bekerja keras, terhadap dampak
negatif mobil murah. Menurutnya walaupun ada wacana kalau mobil murah ini akan
didistribusikan ke luar Jawa, belum tentu bisa cocok dengan infrastruktur di
daerah.
"Desain mobil murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan kurang laku,"katanya.
Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat.
"Desain mobil murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan kurang laku,"katanya.
Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat.
Upaya tersebut antara
lain bisa dengan cara menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak
diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya
boleh dilalui angkutan umum, menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang
paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman,
dan nyaman," katanya. Selain
itu, lanjut Nunuj, para penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten
memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar. Intinya adalah menghambat
penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana
masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih
murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.
Menurutnya perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya.
sumber : http://finance.detik.com/read/2013/09/26/121905/2370033/1036/2/ini-dia-plus-minus-kehadiran-mobil-murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar