KODE ETIK AKUNTAN MENURUT IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
I.
PRINSIP ETIKA AKUNTAN
Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan
umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
II.
ATURAN ETIKA AKUNTAN
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada
satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan
pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
III.
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar