GCG (Good Corporate
Governance)
Tata Kelola Perusahaan (corporate
governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu
perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara
para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan
perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk
karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan,
serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu
subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola
perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang
baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah
efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus
ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada
kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek
dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang
menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata
kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini,
terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron
Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah
ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
pada akhir tahun 2004.
Pendirian suatu organisasi sudah tentu ada tujuan yang
hendak dicapai. Apalagi menyangkut organisasi bisnis yang
pastinya ada peluang untuk meraup keuntungan dari usahanya tersebut. Dapat
diawali dengan melakukan riset pasar untuk
membuat pemetaan agar mendapat informasi yang lengkap dan gambaran yang jelas
terkait ruang lingkup bisnisnya. Selanjutnya semua itu tertuang dalam visi dan misi perusahaan.
Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan
kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan
terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan
yang baik a.k.a GCG (Good Corporate Government).GCG ini menjadi acuan
suatu korporasi dalam menjalankan operasional hariannya agar berjalan lancar.
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan
pedoman bagi suatu korporat atau para pelaku bisnis. Penjabarannya sebagai
berikut :
1.
Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.
Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi
yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan,
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang
dilakukan atas informasi dilakukan secara independen.
Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan
perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
2.
Accountability
(akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah
kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada
kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab
antara pemegang saham, dewan komisarisdan dewan direksi.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan
pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh
pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan
wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga
tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan
pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
3.
Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak,
hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan
hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan
sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan
perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran
untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga
kepada stakeholders-lainnya.
4.
Indepandency
(kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola
secara profesional tanpa
ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain,
prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang
dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola
perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang
ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
5.
Fairness
(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam
memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Diharapkanfairness dapat menjadi faktor pendorong
yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara
beragam kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan
akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang
merugikan pihak lain.
Faktor Penentu Keberhasilan Good
Corporate Governance
Syarat keberhasilan penerapan GCG
memiliki dua faktor yang memegang peranan sebagai berikut :
1.
Faktor Internal
Faktor
internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal
dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain:
a)
Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung
penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b)
Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada
penerapan nilai-nilai GCG.
c)
Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah
standar GCG.
d)
Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk
menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e)
Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan
langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan
mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu
ke waktu.
2.
Faktor Eksternal
Faktor
eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat
mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a)
Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi
hukum yang konsisten dan efektif.
b)
Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang
diharapkan dapat pula melaksanakan Good
Governance dan Clean
Government menuju Good
Government Governance yang
sebenarnya.
c)
Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang
dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan
kata lain, semacam benchmark (acuan).
d)
Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di
masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi
aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi
GCG secara sukarela.
e)
Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan
implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang
berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai
perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan
dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas
dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
Di luar dua
faktor di atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG
secara efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan
integritas berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai
prinsip dan aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat
dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan
bisnis global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif
bagi pertumbuhan bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar