a. pengertian
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan
bahwa, "Monopoli adalah penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelakuusaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,
setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pernasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum dalam negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
c. kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV undang-undang ini muiai pasal 17-24. kegiatan yang dilarang oleh
undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.
d. perjanjian yang dilarang
Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar