Jasa
Auditor (KAP) dan Jenis-Jenis Audit
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam
memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:
JASA ASSURANCE
Jasa assurance adalah jasa professional independen
yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa
semacam ini dianggap penting karena si penyedia jasa assurance itu independen
dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang beranggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi
yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa Assurance Lainnya
|
Aktivitas Jasa
|
Pengendalian
atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang
terkait dengan derivatif
|
Menilai
proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan
menentukan efektivitas proses tersebut.
|
Mystery
shopping
|
Melakukan
pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan
dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
|
Penilaian
risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
|
Menilai
risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik,
mencakup memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
|
Penilaian
risiko kecurangan dan dindakan ilegal
|
Membuat
profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan
perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
|
Kepatuhan
pada kebijakan dan prosedur perdagangan
|
Menelaah
transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut
sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
|
Kepatuhan
pada perjanjian royalti hiburan
|
Menilai
apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai
dengan perjanjian royalti.
|
Sertifikasi
ISO 9000
|
Membuat
sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar
pengendalian mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan
bermutu tinggi.
|
Audit
lingkungan
|
Menilai
apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut
memenuhi standar dan hukum lingkungan.
|
Sumber:
Diadaptasi dari AICPA Special Committee on Assurance Services.
JASA
ATESTASI
Salah satu kategori
jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa
atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis
jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas
suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima
kategori, yaitu:
1. Audit atas laporan
keuangan historis.
2. Atestasi mengenai
pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
3. Telaah (review) laporan
keuangan historis.
4. Jasa atestasi mengenai
teknologi informasi.
5. Jasa atestasi lain
yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
JASA NON ASSURANCE
Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasanonassurance yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
Jasa konsultasi dapat berupa:
·
Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada
kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan
komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.
·
Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien.
Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan
strategik
·
Jasa implementasi -
mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien
digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan
implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem
komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
·
Jasa transaksi -
menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang
umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
·
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain
untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja
di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis
jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
·
Jasa produk -
menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas
instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini
adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan
implementasi perangkat lunak komputer
Jenis-Jenis
Audit
Pengauditan dapat dibagi
dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau
sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan
djelaskan mengenai beberapa jenis audit menurut ahli.
Menurut (Sukrisno Agoes,
2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat
dibedakan atas:
1.Pemeriksaan
Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk
memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.Pemeriksaan
Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada
permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan
memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya
pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang
sama, menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka
jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1. Audit
Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan
operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui
apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.Pemeriksaan
Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern
perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.Pemeriksaan
Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang
telah ditentukan.
4.Audit
Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan
menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok
atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.Auditor
Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang
statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern
menghasilkan laporan atas financial audit.
2.Auditor
Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan
audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh
karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk
jenis compliance audit.
3.Auditor
Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang
diaudit terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.
4.Auditor
Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi
keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program
dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan
pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh
pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar