Selasa, 19 November 2013

Harapan masyarakat Indonesia bagi TIMNAS U-19

Persepakbolaan Indonesia memiliki goresan panjang sejarah yang penuh dengan dinamika. Minimnya prestasi timnas dalam satu dekade terakhir ini hanya menempatkan Indonesia sebagai penonton dalam ajang sepakbola akbar seperti Piala Asia (AFC Cup) maupun Piala Dunia (FIFA World Cup).
Timnas Indonesia memang belum mampu menorehkan prestasi yang menakjubkan baik dikancah regional maupun Internasional. Lihat saja ketika Indonesia sebagai salah satu tuan rumah berlaga di Putaran Final Piala Asia 2007 namun tidak mampu lolos dari kualifikasi Grup.
Hal ini diperparah lagi karena 4 tahun kemudian Indonesia mengalami masa suram persepakbolaan nasional yang berakibat tidak mampunya Timnas senior untuk lolos dari babak kualifikasi Pra Piala Asia tahun 2011 dan perpecahan ditubuh PSSI yang mengakibatkan sepakbola Indonesia berlumur konflik ditahun 2012.
Namun kini sepertinya telah berhembus angin segar yang membawa efek positif dalam persepakbolaan Indonesia, yaitu ketika tim nasional muda U-19 bertanding dalam final AFF CUP 2013 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo (22/9/13) dan berhasil merengkuh kemenangan melawan Vietnam yang dilanjutkan dengan meraih kemenangan 3-2 atas Korea Selatan dalam laga terakhir penyisihan Grup G Kualifikasi Piala Asia U-19 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/10/2013).
Sukses Namun Waspada
Indonesia sebagai juara grup telah meraih tiket putaran final Piala Asia U-19 yang akan berlangsung tahun depan di Myanmar. Kemenangan yang diraih tersebut harus dihargai sebab merupakan sebuah jalan masuk bagi kesuksesan Timnas muda.
Penonton telah memberi semangat dan seluruh kinerja pelatih, official dan pemain Timnas merah-putih patut diacungi jempol. Layaklah jika penghargaan ’the man behind the gun’ untuk kesuksesan Timnas Garuda Muda hari ini diberikan kepada Rakyat Indonesia dan Pelatih Indra Sjafri yang cukup piawai dalam menerapkan strategi.
Timnas Garuda Muda yang di isi para pemain muda berbakat yang potensial membawa nama besar Indonesia dimasa depan kini mulai menunjukkan tajinya. Sebut saja Evan Dimas yang disebut menjadi salah satu pahlawan Timnas Merah-Putih lewat hat-trick dalam laga krusial melawan Korea Selatan tersebut. Begitu juga penampilan apik nan brilian dari kiper Ravi Murdianto dalam menjaga gawang Timnas Indonesia.
Namun ada hal-hal yang perlu diwaspadai oleh seluruh pemain dan pelatih dalam meraih kesuksesan, karena tentu kita tidak mau ada tangan-tangan yang kembali merusak manisnya masa depan persepakbolaan nasional seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
                Pelatih Indra Sjafri jangan sampai lengah sebab lolosnya Timnas U19 keputaran final piala Asia yang akan digelar di Myanmar pada Oktober 2014 mendatang merupakan sebuah pintu masuk menuju kesuksesan yang lebih besar bagi kejayaan Indonesia dimata Internasional.
                Sementara itu bagi mereka yang berada diluar lapangan dan berada dibelakang layar yang turut memberi kontribusi kesuksesan perjalanana Timnas U-19 janganlah menjadi orang yang merasa paling berjasa, namun teruslah memberi kontribusi karena kesuksesan yang lebih besar telah menanti dimasa depan lewat kesungguhan hati para pemain Timnas U19 yang semakin solid hari demi hari. Sebab setiap kesuksesan yang diraih anak bangsa akan membawa nama baik Indonesia dimata dunia dan ini merupakan hasil kerja keras semua orang.
Namun ditengah tingginya moral timnas Garuda muda saat ini, Mungkin juga harus tetap berhati-hati terhadap nama-nama yang biasa mencari popularitas lewat pentas sepakbola Indonesia. Hal ini sangat membahayakan dan dapat kembali merusak mental dan proesionalitas para pemain sehingga menurunkan tingkat kerja keras dan semangat para pemain. Lihat saja belum lama ini sewaktu Irfan bahdim dan kawan-kawan begitu dipuja dalam ajang sepakbola AFF Tahun 2010 namun ketika dipolitisir oleh beberapa orang yang hanya mementingkan diri sendiri menyebabkan kinerja anak-anak Timnas Merah-Putih waktu itu menurun drastis dan kehilangan kesempatan dalam meraih juara.

Harapan Dimasa Depan
Segudang prestasi mungkin belum dapat diraih dalam 5 tahun ini, tapi melihat perkembangan skuad garuda muda yang memiliki potensi sangat tinggi, tidak mustahil bahwa Indonesia akan mampu bersaing dilevel Asia serta berjaya dan ditakuti setidak nya dilevel Negara-negara asia tenggara setelah meraih piala AFF U-19 belum lama ini.
Sementara itu, harapan masa depan yang cerah terbuka lebar berjaya di level Asia jika dapat meraih sukses di Myanmar tahun depan, bahkan setidak nya 5-10 tahun kedepan akan Indonesia berpeluang bertarung di Piala Dunia sehingga dengan itu Indonesia akan kembali mendapat julukan sang macan Asia dalam kancah persepakbolaan Internasional.
Setelah gagal menuju piala dunia 2014 di Brazil, Generasi muda sepakbola Indonesia memang tidak menutup kemungkinan akan bisa menembus piala dunia tahun 2018 yang akan digelar DiRusia jika berhasil lolos dari babak kualifikasi. Namun jika kembali gagal, bakat-bakat muda Indonesia tetap memberi harapan membawa Indonesia pada Piala Dunia 2022 mendatang yang rencananya akan digelar di Qatar.
Pada akhirnya, Rakyat Indonesia kini ingin melihat talenta muda Timnas Garuda benar-benar dipupuk menuju masa keemasannya yang diperkirakan 5-10 tahun kedepan. Pesan penulis adalah bahwa kita perlu mencontoh timnas Spanyol yang 10 tahun lalu belum memberi prestasi bagi Negaranya, namun lewat pelatihan talenta-talenta mudanya hari ini Timnas Spanyol telah berhasil meraih gelar-gelar bergengsi seperti Piala Dunia dan Piala Eropa.
Dan pastinya tentu kita tidak mau Indonesia kembali tanpa prestasi ditengah banyaknya potensi sumber daya manusia dan bakat muda untuk pengembangan sepakbola nasional. Harapan Indonesia untuk berjaya dimasa depan kini terbuka lebar lewat timnas garuda muda maupun potensi muda diseluruh wilayah Nisantara. Oleh karena itu kemampuan (skill) dan Profesionalisme para pemain harus dipupuk sejak dini serta dikuatkan oleh semua pihak dan bukan malah dipolitisir oleh orang-orang tertentu demi keuntungan semata.

Jumat, 18 Oktober 2013

Masyarakat ekonomi ASEAN


ASEAN Economic Community (AEC) 2015 adalah komunitas negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang bergabung demi terwujudnya ekonomi yang terintegrasi. Banyak pihak memandang positif mengenai AEC namun tidak sedikit yang sinis terhadap isu AEC 2015. AEC 2015 dipandang mirip dengan versi awal Eurozone.
Awal Mula AEC 2015 Tahun 1997, pemuka-pemuka ASEAN berunding dalam KTT Informal ASEAN ke-2 di Kuala Lumpur. Mereka memutuskan untuk membentuk ASEAN menjadi kawasan yang stabil, sejahtera, dan kompetitif dengan pembangunan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan disparitas sosial ekonomi antar negara di ASEAN (ASEAN Vision 2020).

Selanjutnya, pada KTT ASEAN ke-9, tahun 2003 di Bali, Forum Ketua ASEAN bertemu kembali dan mendeklarasikan Bali Concord II yang didalamnya termuat pembentukan AEC. AEC adalah realisasi dari tujuan akhir ekonomi terintegrasi sebagai garis besar ASEAN Vision 2020. Pada KTT ini juga ditambahkan lagi dua pilar yang menjadi pertimbangan ASEAN Community, yaitu ASEAN Security Community
dan ASEAN Socio-Cultural Community.

Sedangkan KTT ke-12 yang berlangsung pada Januari 2007 menghasilkan komitmen untuk mempercepat terwujudnya ASEAN Vision 2020 dengan pembentukan ASEAN Community 2015. Pemimpin ASEAN setuju untuk mempercepat AEC pada tahun 2015 dan membentuk ASEAN menjadi region dengan free movement of goods, services, investment, skilled labour, and freer flow of capital.

Para petinggi negara memandang bahwa pengintegrasian ekonomi melalui AEC 2015 penting bagi pertumbuhan ekonomi Asia khususnya ASEAN. Dengan sistem free flow of goods, ASEAN, sebagai komunitas ekonomi terintegrasi, dapat menjadi pasar penyedia faktor produksi bagi
Negara di seluruh dunia. Sehingga kedepan, pasar modal ASEAN dapat menjadi tujuan penanaman modal global. ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang telah berjalan, sudahmeningkatkan pertumbuhan ekonomi ASEAN dengan kebijakan bebas tarif (zero tarrifs), bagaimanapun free flow of goods tidak hanya memerlukan bebas tarif tetapi juga bebas non-tariff barriers (lisensi impor dan ekspor, pembatasan perdagangan, pembatasan embargo).
MelaluiAEC 2015, free flow of goods akan dimaksimalkan dengan peraturan bebas tarif dan bebas non-tariffs barriers.

Kesiapan Indonesia

            Jika konteks AEC 2015 adalah capital flow, service flow, dan labor flow, Indonesia sudah siap tentunya. Indonesia sudah mengalami capital flow, service flow, dan labor flow sejak tahun 1980-an, dimana banyak perusahaan mutinasional yang berdiri di Indonesia.
Perusahaan multinasional ini memiliki modal dan tenaga kerja yang berasal dari berbagai negara. Perjanjian perdagangan internasional juga telah Indonesia jalani, salah satunya ACFTA. Sejak berlakunya ACFTA, pertumbuhan ekonominya Indonesia terbukti stabil dikisaran 6,1 persen (2010); 6,5 persen (2011); dan 6,1 persen ( 2012). Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011 tumbuh sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan
tahun 2010.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2012 terjadi pada semua sektor ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pengangkutan dan Komunikasi 10,7 persen dan terendah di Sektor Pertambangan dan Penggalian 1,4 persen. Sementara PDB (tidak termasuk migas) tahun 2011 tumbuh 6,9 persen.
Dengan adanya perdagangan bebas, industri Indonesia meningkat. Lapangan pekerjaan menjadi lebih
luas sehingga mengurangi pengangguran.
Grafik Jumlah Angkatan Kerja, Penduduk yang Bekerja, dan Penganggur 2010–2012 (juta orang).
Sumber: Laporan Bulanan Data Sosial ekonomi. Katalog
BPS: 9199017
Edisi 24, mei 2012
Meskipun Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonominya di angka 6%, ada beberapa hal perlu diantisipasi dengan adanya AEC 2015 ini. Kita mulai dari Elimination of Non-Tariff Barriers dan Single Window.
Tujuan dibentuknya AEC 2015 semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan negara-negara di kawasan ASEAN, sedangkan perdagangan yang terjadi antara negara anggota ASEAN saat ini masih belum efektif dengan adanya non- tariff barriers. ASEAN perlu menerapkan peraturan bebas non-tariff barriers.
Selain itu, memaksimalkan pertumbuhan ekonomi ASEAN juga dilakukan melalui kebijakan Single WindowSingle Window adalah standarisasi dari proses dan prosedur perdagangan yang meliputi pengintegrasian data dan informasi perdagangan sehingga mengurangi waktu dan biaya dalam bertransaksi. Melalui AEC 2015, produk dan tenaga kerja asing akan lebih fleksibel masuk ke tiap negara anggota ASEAN.
Data BPS, 6 Februari 2012, menunjukkan pertumbuhan konomi Indonesia tertinggi adalah sektor pengangkutan dan komunikasi (10,7 persen). Sektor industri yang bercokol di tingkat bawahnya adalah industri perdagangan, hotel, dan restoran (9,2 persen).Sedangkan sektor indusri pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan adalah yang terendah (3 persen).
Data dari BPS tersebut menandakan bahwa Industri Indonesia masih bersifat padat modal (belum padat karya). Sedangkan dari sisi tenaga kerjanya sendiri, tenaga kerja di Indonesia berjumlah 109 juta jiwa dan sebanyak 54,2 juta lulusan SD (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2011). Jadi bayangkan rendahnya kualitas tenaga kerja kita. Masyarakat Indonesia masih sedikit yang bekerja sebagai tenaga ahli Industri diberbagai sektor tersebut.

 Hal yang perlu dilakukan
 
         Antisipasi terhadap AEC 2015 sangat diperlukan, terutama di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM). Hal ini mengingat Elimination of Non-Tariff Barriers dan Single Window mengakibatkan tenaga kerja dari luar negeri akan lebih mudah bermigrasi ke Indonesia. Mereka (tenaga kerja asing) yang memiliki keahlian di atas keahlian SDM Indonesia, tentu akan mendapat pekerjaan di perusahaan yang ada di Indonesia.
Sulit bagi kita bersaing dengan tenaga kerja asing jika kita tidak memiliki skill yang memadai. Akibatnya, pengangguran meningkat. Disamping itu, Elimination of Non-Tariff Barriers dan Single Window juga membawa dampak pada UMKM. Banjir produk impor yang lebih murah dan berkualitas baik, akan menggeser usaha UMKM. Di saat seperti inilah kualitas produk dengan harga terjangkau sangat bermain untuk mengambil hati konsumen.
Perdagangan yang akan kita jalani adalah perdagangan yang sangat selektif dan kompetitif. Peraturan pemerintah mengenai perlindungan produk dalam negeri saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan peningkatkan SDM.
Dengan peningkatan kualitas SDM, kita dapat bertahan dalam perdagangan ini. Peningkatan SDM berpengaruh terhadap peningkatan nilai jual produk, maupun nilai jual tenaga kerja.

Kamis, 17 Oktober 2013

Bidang usaha yang prospektif saat ini


Bisnis waralaba atau franchise akhir-akhir ini telah menjadi salah satu trendsetter yang memberi warna baru dalam dinamika perekonomian Indonesia. Animo masyarakat terhadap munculnya peluang usaha waralaba sangat signifikan. Animo ini tercermin dari dua hal, yakni jumlah pembeli waralaba dan jumlah peluang usaha yang terkonversi menjadi waralaba. Oleh karena itu, ke depan, bisnis waralaba akan terus tumbuh, terutama untuk waralaba jenis makanan.

Mengutip data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), dari total bisnis waralaba tahun 2011 yang senilai Rp130 triliun, sebesar 35% atau sekitar Rp45 triliun disumbangkan dari sektor makanan. Dibandingkan sektor lain, sektor makanan menjadi pilihan paling favorit bagi investor waralaba, karena sektor ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga dinilai memiliki prospek yang sangat cerah. Sudah terbukti pula banyak franchise makanan bisa tumbuh besar. Lantas, mengapa waralaba makanan bisa meraih sukses besar?

Pertama, karena semua orang butuh makan. Lebih dari itu, makan-makan saat ini justru menjadi lifestyle. Semakin bertebarannya tayangan kuliner di TV dan menjamurnya mall hingga di pelosok daerah jelas sangat mendukung trend ini. Kedua, franchise selalu identik dengan pelayanan, mutu produk, dan harga yang ditawarkan. Dalam keadaan kurang informasi, misalnya saat bepergian, orang cenderung akan memilih franchise, karena dimanapun pelayanan, produk, dan harganya sama. Seorang konsumen cenderung tidak ingin mencoba-coba lokasi makanan yang sama sekali baru yang berisiko harus membayar harga tinggi dengan rasa yang pasaran.

Ketiga, waralaba makanan begitu sukses karena dunia kuliner di negeri ini begitu kaya raya. Hasil alam kita banyak yang bisa diubah menjadi aneka makanan yang mampu memikat lidah. Karena itu pula, banyak orang optimistis bahwa franchise lokal akan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Keempat, waralaba mampu meningkatkan gengsi sejumlah makanan tradisional. Kelima, skala franchise makanan juga sangat luas, dari investasi bernilai miliaran per outlet hingga jutaan rupiah saja untuk kelas kaki lima. Yang skala kecilpun hasilnya tetap menggiurkan karena penyebarannya bisa relatif cepat.

Trend bisnis waralaba di Indonesia diproyeksikan akan tetap menjanjikan selama baik franchisor maupun franchisee memegang teguh komitmen untuk terus menerus meningkatkan kualitas produk atau jasa yang mereka jual. Pemilik usaha yang ingin mewaralabakan usahanya untuk publik harus benar-benar membenahi sistemnya sebelum berani menjual konsep bisnisnya ke publik. Setiap orang yang ingin berkecimpung di bidang waralaba harus menyadari bahwa usaha ini adalah tipe usaha jangka panjang dan berkesinambungan.


Dedikasi terhadap kualitas harus benar-benar dijaga. Standard Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat tidak hanya dipatuhi tapi juga terus menerus diperbaharui dan ditingkatkan. Kita pun berharap suatu saat semua pihak waralaba di Indonesia sudah memiliki profesionalisme dan etos kerja yang tinggi, yang melahirkan sistem yang benar-benar teruji, sehingga produk dan SDM yang berkualitas dapat benar-benar terwujud di Indonesia.

Kebijakan mobil murah

Kebijakan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Namun terlepas dari pro kontra tersebut, ada sisi negatif dan positif terhadap kehadiran mobil murah.

Menurut Peneliti Transportasi Jalan Badan Litbang Perhubungan Nunuj Nurdjanah, pihak-pihak yang setuju mobil murah menyatakan siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas.

Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya. "Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya," kata Nunuj Nurdjanah seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (26/9/2013).

Menurut Nunuj, dampak positifnya antara lain penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau. Bahkan sangat mungkin sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah.

Selain itu, lanjut Nunuj, ada dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkan konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan Lebaran akan semakin meningkat. "Bergulirnya program mobil murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut.


Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena imbasnya harus berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari program mobil murah ini," serunya.



Ia juga mengatakan pemerintah daerah di kota-kota besar harus bekerja keras, terhadap dampak negatif mobil murah. Menurutnya walaupun ada wacana kalau mobil murah ini akan didistribusikan ke luar Jawa, belum tentu bisa cocok dengan infrastruktur di daerah.
"Desain mobil murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan kurang laku,"katanya.


    Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat.

Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum, menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman," katanya. Selain itu, lanjut Nunuj, para penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar. Intinya adalah menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.

        Menurutnya perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya.

sumber : http://finance.detik.com/read/2013/09/26/121905/2370033/1036/2/ini-dia-plus-minus-kehadiran-mobil-murah

Dampak ekonomi penyelenggaraan miss world

Ajang Miss World 2013 diadakan di Bali 2 s/d 4 September 2013, Indonesia dipercaya sebagai tuan rumah untuk penyelengaraan event ini. Masyarakat indonesia mulai memandang positif tentang event ini. Berkaca dari ajang Internasional seperti perhelatan piala dunia, semua negara berebut untuk menjadi tuan rumah. Karena sudah dipastikan jika negara yang menjadi tuan rumah dan penyelenggara event internasional maka negara tersebut akan “MENANG BANYAK” , yang artinya negara tersebut akan mengalami peningkatan ekonomi dalam negeri yang luar biasa.

Pengamat ekonomi Dr I Gusti Wayan Murjana Yasa berpendapat kontes ratu kecantikan dunia "Miss World" dapat memberi efek ganda secara ekonomis bagi Bali dan Indonesia. "Kontes Miss World akan memberikan efek ekonomis ganda, diantaranya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Bali, asalkan didukung berbagai aktivitas seperti penampilan kesenian, penggunaan tenaga lokal, dan produk-produk lokal," kata akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana itu, di Denpasar, Selasa.


Ia mengapresiasi rencana panitia yang akan meminta kontestan "Miss World" untuk menggunakan kain endek pada salah satu agenda karantina di Bali. Demikian juga diagendakan untuk mengunjungi berbagai tempat wisata di Pulau Dewata. "Endek adalah salah satu produk lokal Bali yang sangat layak dikenalkan pada dunia internasional. Selain endek, hendaknya para kontestan dapat disuguhi kuliner tradisional. Banyak produk lokal kita yang layak diperkenalkan pada kontes Miss World sehingga dapat memberi kemanfaatan bagi masyarakat kita," ujarnya.

Dari sisi pariwisata, menurut dia, kontes Miss World semakin menggaungkan nama Bali ke dunia internasional karena dapat menjadi sarana promosi gratis. Apalagi kalau penyelenggaraannya berjalan sukses dan aman.


Ajang kontes kecantikan dunia "Miss World" dinilai mampu mendongkrak citra pariwisata Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional. "Ajang itu akan memberikan dampak positif bagi ekonomi pariwisata Bali sekaligus ajang promosi pariwisata bagi Indonesia dan Pulau Dewata," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subikshu di Denpasar, Rabu. Menurut dia, ajang ratu dunia itu memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat di Pulau Dewata di antaranya dengan tingginya permintaan akomodasi, kuliner, dan transportasi.

sumber www.antarnews.com

Minggu, 09 Juni 2013

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Judul jurnal : Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari hukum bisnis
Sumber        : http://kumhamdki-jdih.16mb.com/index.php?p=show_detail&id=5044#
Penulis         : Deny slamet pribadi
Alamat jurnal : Universitas mulawarman Samarinda

Hasil anasia :
A. Pengertian

Pasal  1 ayat  1 Undang-undang Nomor  5 tahun 1999  menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah  penguasaan atas produksi  dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa  tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,  setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang  dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya  produksi dan atau permasaran atas barang dan atau jasa  tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di  sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau  jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau  badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  hukum dalam negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama  melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha  tidak  sehat adalah persaingan  antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran  barang  dan  atau jasa  yang  dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan  hukum atau menghambat persaingan usaha.


C. Kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV  undang-undang ini  muiai pasal 17-24.  kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.


D. Perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).



E. Hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli

Sebagai salah satu efek negatif dari  eksistensi  usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar  suatu  perusahaan, tentu semakin  besar pula kemungkinan monopolinya.
Dengan menguasai  pangsa pasar yang  lebih besardan menghambat para  pengusaba baru  first  emy
barrier)  yang umumnya merupakan pengusahamenengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk  jika suatu perusahaan atau kelompok perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal
40%.
Memperhatikan  situasi  dan kondisi tersebut, menuntut kita untuk mencern~ati  dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh  serta berkembang  secara sehat dan  benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta dapat dihindarkan  pemusatan kekuatan ekonomi
pada perorangan  atas;  kelompok  tertentu, antara laindalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha
 tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Monopoli dilarang  karena berbagai aspek negatifnya, antara  lain:
Ketinggian harga
Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan  tinggi,  ini mendorongtimbulnya  infksi  hingga merugikan masyarakat has.
Excess Profit
Yaitu  terdapatnya keuntungan  di  atas  keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan suatu
perantara ketidakadilan.
Eksploitasi
Ini dapat  terjadi baik terbadap bwuh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
Pemborosan
Karena perusahaan monopoli  cendernng tidak beroperasi pada  average cost yang minimum, menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
Entry Barrier
Karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain  terhambat  untuk bisa masuk  ke  bidang perusahasn  tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan usaha kecil.
Ketidakmeratan  Pendapatan
Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
Bertentangan  dengan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945 Monopoli bertentangan dengan kelima Pancasila dan  pasal  33  Undang-Undang Dasar  1945. Yakni dengan prinsip-prinsip  "Usaha  bersama",  "Asas kekeluargaan" dan asas "sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Berdasarkan  itu semua maka perlu adanya perlinduiigan dan kepastian  hukum yangsana bagi setiap pelaku  usaha  agar tercipta  persaingan  usaha yang sehat. Disusunlah "  Undang-undang tentang Larangan Prakiik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan bi Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jnsuf Habibie dan mulai diberlakukan 1  tahun kemudian 5 Maret2000. Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945  serta  berasaskan kepada Demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan  umum. Dengan tujuan  untuk menjaga kepentingan umum  dan melindungi kepentingan konsumen, mennmbuhkan iklim usaha yang  kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat  dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan  usaha  tidak sehat  yang ditimbulkan pelaku usaha,  serta menciptakan efektivitas dan  efisiensi  dalan kegiatan  asaha dalam  rangka meningkatkan  efisiensi ekonomi  nasional  sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

F. Komisi pengawas persaingan usaha

pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu  dibentuk Komisi Pengawas
Perasingan Usaha  (KPPU) yaitu, suatu lembaga  independen yang  terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pihak lain, yang benwenang melakukan pengawasan persaingan  usaha  dan menjatuhkan  sanksi  yang berupa tindakan administratif,  sedangkan untuk sanksipidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini
bertanggung  jawab kepada Presiden. 



G. Sanksi

Terhadap  adanya pelanggaran  undang-undang  ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif; dan (2) sanksi Pidana.
Dalam ha1  ini komisi benwenang menjatuhkan sanksi berupa sanksi atau tindakan administratif  terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini, yaitu beropa: (1)  penetapan pembatalan perjanjian  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal  13, Pasal  15 dan Pasal 16 dan
atau (2) perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi  vertikal  sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, dan atau (3) perintah kepada pelaku usaha  untuk menghentikan kegiatan yang  terbukti menimbulkan  praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan  usaha  tidak sehat dan  atau merugikan
masyarakat; dan atau (4) petintah kepada pelaku usaha  untuk mengehentikan  penyalahgunaan posisi dominan dan  atau (5) penetapan  pembatalan  atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilaihan saham  sebagaimana  dimaksud dalam pasal28 dan atau (6)peuetapan pembayaran ganti rugi den atau,  (7)  pengenaan  denda  serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00  (1 miliar rupiah) dan setinggi-
tingginyaRp25.000.000.000,00  (dua puluh lima milyar rupiah).
Sedangkan sanksi  pidana  bukan  merupakan kewenangan komisi atau KPPU melainkan menjadi wewenang dari iembaga pengadiian. Tentang sanksi pidana diatur dalam pasal48  yang berupa pidana pokok
dan 49 untuk pidana tambahan sebagai berikut : (1) Pidana Pokok:  (a)  pelanggaran terhadap ketentuan  Pasal4, pasal9 sampai dengan Pasal 14, Pasal  16-pasal  19, Pasal  25,  Pasal  27,  pasal  28 diancam pidanaa denda serendah-rendahnya  Rp. 25.000.000.000,00 (25 miliar  rupiah)  dan  stinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00  (seratus miliar rupiah),  pidana kurungan  pengganti denda  selama-lamanya 6 (enam) bulan.  (b) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal5 saampai dengan Pasal8, pasal 15, pasal20-Pasal24,  dan Pasal26 undang-undang ini diancam pidana  denda  serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 (5 milyar rupiah). Dan setinggi- tingginyaRp25.000.000.000,00  (dua puluh lima milyar 
rupiah).
Atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya  5  (lima) bulan.  C)  pelanggaran terhadap ketentuan pasal  41  undang-undang  ini diancam pidana  denda  serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan setinggi tingginyaRp5.000.000.000,00  (5 miliar rupiah), atau pidana kurangan pengganti denda selama-Iamanya 3 (tiga) bulan.
Pidana tambahan: dengan menunjuk ketentuan Pasal  10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  terhadap pidana sebagaimana diatur dalam psal48 dapat dijatuhkan pidana tamhahan bempa: (a) pencabutan ijin usaha, atau (b)  larangai  kepada pelaku usaha  yang telah  terbukti melakukan  pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki  jabatan direksi atau komisaris  sekurang-kurangnya 2  (dua) tahun dan selama-lamanya  5  (lima)  tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan  tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. 


Jumat, 07 Juni 2013

ANALISA JURNAL

a. pengertian


Pasal  1 ayat  1 Undang-undang Nomor  5 tahun 1999  menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah  penguasaan atas produksi  dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa  tertentu oleh satu pelakuusaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,  setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang  dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya  produksi dan atau pernasaran atas barang dan atau jasa  tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di  sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau  jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau  badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  hukum dalam negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama  melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha  tidak  sehat adalah persaingan  antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran  barang  dan  atau jasa  yang  dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan  hukum atau menghambat persaingan usaha.


c. kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV  undang-undang ini  muiai pasal 17-24.  kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.


d. perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).