Rabu, 08 Januari 2014

Denda penerobos busway masuk kas negara

Jakarta - Program denda maksimal Rp500 ribu yang diberlakukan sejak 25/11/2013 bagi pengendara roda dua, empat, atau lebih yang melanggar jalur `busway` di Jakarta ternyata belum berjalan efektif.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis (2/1/2014), penerapan program denda tersebut tidak berjalan optimal karena permasalahan vonis di pengadilan yang tidak tegas.
"Jadi, kita akan adakan pertemuan lagi untuk membahas penerapan hukuman berat ini," jelas Rikwanto.

Ia mengatakan, dalam kaitan mengatasi para pelanggar jalur busway, polisi hanya berperan sebagai eksekutor yang menindak pelanggaran (tilang) terhadap pengendara di lapangan, namun kemudian yang berwenang memberikan hukuman adalah hakim di pengadilan.

Disebutkan, hakim pengadilan tidak sepenuhnya menerapkan denda maksimal Rp500 ribu untuk pengendara yang melanggar jalur busway. Karenanya, putusan hakim pengadilan yang tidak menghukum denda maksimal kepada pengendara yang menggunakan jalur busway jelas tidak akan membuat jera.

Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2013) lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan unsur Pengadilan menyepakati untuk menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus TransJakarta (Busway) dan berlaku mulai Senin pekan depannya.
Berdasarkan kesepakatan itu diputuskan denda tilang yang menerobos jalur busway untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dikenakan RpRp500 ribu.


Penerapan denda maksimal sebesar Rp 1.000.000 bagi pengendara roda empat dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua yang menerobos jalur transjakarta memunculkan tanda tanya mengenai pos akhir dana denda tersebut. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa uang denda terhadap pelanggar jalur transjakarta nantinya akan masuk ke kas negara. 

"Dendanya nanti masuk ke kas negara," kata Basuki saat ditemui di SDK Penabur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013). 

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, denda bagi pelanggar lalu lintas masuk dalam kas negara dari pendapatan bukan pajak. Selama ini, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal yang berlaku Rp 500.000. 

"Hanya, selama ini dendanya masih Rp 50.000 sampai Rp 200.000 kalau dari hakim di pengadilan," ujar Sambodo. 

Mengenai rencana penerapan denda maksimal Rp 1.000.000 yang hendak diberlakukan bagi penyerobot jalur transjakarta, Sambodo belum dapat menyebutkan waktu pelaksanaan. Ia pun mengatakan bahwa hal ini masih dalam pembahasan, yang juga akan melibatkan Pemprov DKI Jakarta. Pembahasan tersebut menurutnya untuk memastikan apakah kebijakan itu telah siap untuk diterapkan kepada publik. 

"Tentunya kita perlu rapat koordinasi pada minggu depan, yang akan difasilitasi oleh Pemda DKI (Pemprov DKI), apakah masyarakat telah siap, apakah hakim yang akan memutuskan siap dengan denda maksimal itu," ucap Sambodo. 

Meski demikian, dia memastikan bahwa penindakan untuk sterilisasi jalur transjakartatetap dilakukan hingga saat ini. 

"Penindakan terus kita laksanakan dan sejak kemarin terus berjalan," tutur Sambodo.


sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/11/02/1241246/Basuki.Denda.Penerobos.Busway.Masuk.Kas.Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar