KAJIAN PENGENDALIAN
ANGGOTA
PADA KOPERASI DALAM
RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI
Saudin Sijabat
Abstrak
Koperasi adalah satuan bisnis yang unik, berbeda dari
perusahaan bisnis yang lain. Contoh perbedaanya seperti koperasi tidak hanya
semata mata mengejar keuntungan saja, tetapi koperasi ditugaskan untuk
memberikan layanan kepada anggota. Kemampuan untuk mencapai keuntungan,
diukur dari kemampuan meningkatkan kondisi ekonomi anggota rumah tangga.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai
pengguna / konsumen, yang merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki
identitas ganda koperasi manajemen adalah proses mengoptimalkan organisasi
koperasi, yang terdiri dari
a. Rapat anggota
b. Dewan direksi dan
pengawas serta manajemen memanfaatkan sumber daya manusia
c. Material dan
keuangan untuk mencapai objective ditentukan
d. Meningkatkan kinerja
koperasi
Pendahuluan
Pengembangan koperasi dalam dimensi
pembangunan nasional yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya
ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan
antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan
koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan
kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya
perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor
hendaknya dapat mengimplementasikan dan menumbuhkembangkan prakarsa dari semua
pihak yang terkait, terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan
iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi antara
pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan
kabupaten/kota. Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis
ekonomi, prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan
peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. Dalam rangka peningkatan
kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan, baik untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan koperasi
untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu
meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman
pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha
yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui
pelaksanaan sistem manajemen yang baik.
1.1. Tujuan
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan
anggota dalam memahami dan cara-cara melakukan evaluasi terhadap laporan
pengurus.
2. Mengidentifikasikan kualitas
pemahaman anggota, akan pentingnya pengendalian koperasi oleh anggota dalam
rangka peningkatan kinerja koperasi.
3. Mengukur tingkat kesadaran anggota
akan pentingnya pengendalian koperasi oleh anggota melalui rapat yang merupakan
kewajiban anggota.
1.2. Sasaran.
1. Terwujudnya peningkatan pengendalian
anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi
2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi dengan sebaik-baiknya,berdasarkan keputusan keinginan anggota
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi
dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengendalian.
4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam
memberikan pelayanan terhadap anggota.
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian
terhadap pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas
usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi.
Untuk melakukan kegiatan dimaksud,maka langkah-langkah yang perlu dijalankan
adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey
terhadap pembina koperasi propinsi,kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan
anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner
pengumpulan data dari pembina, pengurus koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian
pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan
informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian
untuk penetapan jenis-jenis pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil
kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
1.4. Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan ini adalah penelitian lapang dengan metode Analisis Deskriptif,
pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini, pembahasan hasil analisa
dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya menyusun ruang lingkup
wilayah dan pendataan, antara lain;
1. Wilayah Kajian
Untuk memperoleh data
dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi dengan pembina koperasi,
di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota. Diskusi ini ditujukan
untuk memperoleh data yang representatif, sehingga memungkinkan dapat mewakili
seluruh Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan
yang ingin dicapai, maka kegiatan ini menghimpun beberapa macam data dan
informasi. Data dan informasi yang dihimpun digali dari berbagai sumber, antara
lain mencakup;
a. Undang-undang dan peraturan
pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
b. Data dan informasi dari pembina
propinsi dan kabupaten/kota
c. Data dan informasi dari pengurus
koperasi
d. Data dan informasi dari anggota
koperasi
e. Informasi dari instansi terkait dan
litetatur yang relevan.
II. Tinjauan Teoritis
2.1. Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan
kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU
Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian
nasional. Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA
Cooperative identity statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah
perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan
diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan
kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran
nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara
demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;
2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara
yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi.
Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992,
Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan
dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri
dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
5. Kemandrian;
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerjasama antar koperasi;
2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk perusahaan
yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan
itu antara lain:
1. Koperasi dibentuk bukan untuk
mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas
melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
2. Keberhasilan perusahaan kapitalistik
diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi
diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya
2.4. Indikator Kinerja
1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan sasaran sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan misi dan visi melalui
rencana strategis
2. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan
menggunakan indikator Pengkuraan Kinerja Kegiatan (PPK), dan Pengukuran
Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK digunakan untuk menguraikan tentang item
kegiatan, antara lain; rencana, realisasi dan persentase pencapaian kinerja
kegiatan. Formulir PPS digunakan untuk menguraikan tentang item sasaran yaitu;
rencana, realisasi dan persentase pencapaian rencana tingkat capaian,
keterangan berbagai hal yang dianggap penting untuk menjelaskan, dalam rencana
tingkat capaian serta realisasinya.
III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja
Koperasi
3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota
terutama rapat anggota tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat
terhadap laporan yang disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara
tertulis maupun lisan. Laporan yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan
yang dilaksanakan oleh koperasi dalam kurun waktu tertentu. Sehubungan dengan
hal tersebut maka tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota yang
paling sederhana adalah sebagai berikut:
1. Setiap anggota mempelajari laporan
tertulis yang telah disampaikan oleh pengurus beberapa hari sebelum pelaksanaan
rapat anggota. Dalam mempelajari laporan tertulis pengurus, perlu dikaji
kebenaran dari laporan tersebut, termasuk perhitunganperhitungan rugi laba dan
laporan keuangan yang disajikan.
2. Membuat perbandingan atas realisasi
pelaksanaan usaha atau pencapaian target/sasaran sesuai dengan yang telah
direncanakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK).
3. Membuat catatan atas hal-hal yang
menurut anggota memerlukan penjelasan tambahan atas laporan tertulis.
4. Menyusun pertanyaan atas hal-hal yang
menurut anggota perlu klarifikasi, terutama atas tindakan pengurus yang tidak
melaksanakan kegiatan yang sudah direncankan pada tahun sebelumnya, dan
tindakan-tindakan pengurus yang tidak melalui keputusan rapat anggota.9
5. Melakukan koreksi atas RAPBK yang
disampaikan pengurus serealitas mungkin.
6. Menyampaikan usul-usul yang positif
dan membangun dalam rangka meningkatkan usaha dan organisasi koperasi dimasa
yang akan datang.
7. Mengevaluasi dan melakukan penilaian
atas laporan keuangan secara cermat, dengan mengadakan penilaian terhadap semua
transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan yang dilakukan oleh koperasi
berdasarkan perhitungan-perhitungan efisiensi dan efektivitas
3.2 M a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang
menjadi penekanan dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi
organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan
rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan dll. ateri Pengendalian.
a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang
menjadi penekanan dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi
organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan
rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan dll.
b. Usaha Koperasi.
Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi
usaha koperasi adalah dampak berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut
kepada lembaga dan anggota koperasi. Artinya harus memperhatikan usaha yang
memberikan manfaat kepada anggota dan pertimbangan perolehan pendapatan dari
usaha tersebut Demikian juga untuk usaha-usaha yang sudah berjalan, apabila
dirasa tidak memberikan manfaat kepada anggota dan mengakibatkan kerugian, agar
dikaji untuk10 dikaji apakah harus meneruskan atau menghentikan usaha tersebut.
b. Laporan Pengurus
Laporan pengurus secara tertulis harus disampaikan
oleh pengurus kepada anggota paling tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat.
Hal tersebut diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu untuk mempelajari
dan mengevaluasi laporan dimaksud secara cermat. Anggota harus meneliti dan
mengevaluasi kebenaran setiap laporan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus
koperasi, demikian pula dengan kebenaran dari laporan keuangan yang
disampaikan.
c. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa
dilakukan oleh koperasi, beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu
dicermati sebagai bahan pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai
berikut:
1) Susunan Acara Rapat,
2) Tata Tertib Rapat
3) Berita Acara Rapat
4) Perkembangan Organisasi
5) Susunan Pengurus, Pengawas
6) Daftar Karyawan Koperasi
7) Surat Masuk dan Keluar
8) Daftar simpanan anggota
9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir
10) Laporan Perhitungan Hasil Usaha
11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU
12) Laporan arus kas
13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 14) Laporan
perubahan inventaris.
v. Kesimpulan dan saran
5.1. Kesimpulan
1. Identifikasi tersebut belum mewakili
seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi. Namun demikian,
tidak dipungkiri pengendalian anggota ini merupakan kondisi ideal yang
diperlukan untuk mendukung pengembangan koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi,
tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan
pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang memadai untuk menyusun
suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai kekurangan. Tetapi
sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk hal-hal besar.
3. Pengendalian anggota pada koperasi
melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik, apabila setiap anggota
menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun dalam kenyataannya
pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan pengendalian anggota terhadap
koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya sekedar memenuhi qorum agar
rapat anggota dapat dilakukan.
5.2 Saran
1. Perangkat organisasi koperasi yaitu
rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan memiliki tugas untuk
mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu18 disarankan agar ditumbuhkan kerjasama
yang baik dan harmonis agar hubungan timbal balik antara ketiga unsur dapat
menumbuhkan sinergi yang efektif.
2. Anggota sebagai pemilik harus
terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan koperasi, agar yang ditetapkan
jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu mengawasi jalannya
koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip koperasi, serta
selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan yang ditetapkan
juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain pihak anggota
sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan usaha
koperasi.
3. Pengelola koperasi dalam melaksanakan
operasional koperasi harus terarah dan terinci, agar pelaksanaan kegiatan
koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada anggota. Demikian juga
pengurus dan pengawas harus menjalankan manajemen koperasi, program kerja, dan
tugas-tugas yang diemban dengan baik sesuai dengan keinginan anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymus, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor: 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (1995). Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha
Kecil. Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil,. Ditjen Pembinaan
Koperasi Perkotaan. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I.
Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM
R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I.
Nomor: 4 Tahun 1994, Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Pembubaran
Anggaran Dasar Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I Nomor:
17 Tahun 1994, Tentang Pembubaran
Koperasi Oleh Pemerintah. Kementerian Negara Koperasi
dan U KM. Jakarta
---------------, (2007). Pembinaan Peningkatan
Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan
Koperasi dan19
UKM. Jakarta.
---------------, (2004). Kamus Istilah Pemberdayaan
Koperasi dan UKM. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM R.I Nomor :
22/PER/M.KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan
Koperasi. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis
IS-LM dan permintaan-Penawaran
Agregatif. BPFE. Yokyakarta
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki
Lima : Entrepreneur Yang terabaikan.
Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum
(Menilai Profil Yang Potensial Untuk
Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15
No. 2 Tahun 2007, Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar