Jumat, 07 Juni 2013

ANALISA JURNAL

a. pengertian


Pasal  1 ayat  1 Undang-undang Nomor  5 tahun 1999  menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah  penguasaan atas produksi  dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa  tertentu oleh satu pelakuusaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,  setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang  dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya  produksi dan atau pernasaran atas barang dan atau jasa  tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di  sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau  jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau  badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  hukum dalam negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama  melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha  tidak  sehat adalah persaingan  antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran  barang  dan  atau jasa  yang  dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan  hukum atau menghambat persaingan usaha.


c. kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV  undang-undang ini  muiai pasal 17-24.  kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.


d. perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar