Minggu, 09 Juni 2013

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Judul jurnal : Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari hukum bisnis
Sumber        : http://kumhamdki-jdih.16mb.com/index.php?p=show_detail&id=5044#
Penulis         : Deny slamet pribadi
Alamat jurnal : Universitas mulawarman Samarinda

Hasil anasia :
A. Pengertian

Pasal  1 ayat  1 Undang-undang Nomor  5 tahun 1999  menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah  penguasaan atas produksi  dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa  tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,  setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang  dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya  produksi dan atau permasaran atas barang dan atau jasa  tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di  sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau  jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau  badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  hukum dalam negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama  melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha  tidak  sehat adalah persaingan  antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran  barang  dan  atau jasa  yang  dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan  hukum atau menghambat persaingan usaha.


C. Kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV  undang-undang ini  muiai pasal 17-24.  kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.


D. Perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).



E. Hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli

Sebagai salah satu efek negatif dari  eksistensi  usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar  suatu  perusahaan, tentu semakin  besar pula kemungkinan monopolinya.
Dengan menguasai  pangsa pasar yang  lebih besardan menghambat para  pengusaba baru  first  emy
barrier)  yang umumnya merupakan pengusahamenengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk  jika suatu perusahaan atau kelompok perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal
40%.
Memperhatikan  situasi  dan kondisi tersebut, menuntut kita untuk mencern~ati  dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh  serta berkembang  secara sehat dan  benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta dapat dihindarkan  pemusatan kekuatan ekonomi
pada perorangan  atas;  kelompok  tertentu, antara laindalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha
 tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Monopoli dilarang  karena berbagai aspek negatifnya, antara  lain:
Ketinggian harga
Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan  tinggi,  ini mendorongtimbulnya  infksi  hingga merugikan masyarakat has.
Excess Profit
Yaitu  terdapatnya keuntungan  di  atas  keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan suatu
perantara ketidakadilan.
Eksploitasi
Ini dapat  terjadi baik terbadap bwuh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
Pemborosan
Karena perusahaan monopoli  cendernng tidak beroperasi pada  average cost yang minimum, menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
Entry Barrier
Karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain  terhambat  untuk bisa masuk  ke  bidang perusahasn  tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan usaha kecil.
Ketidakmeratan  Pendapatan
Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
Bertentangan  dengan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945 Monopoli bertentangan dengan kelima Pancasila dan  pasal  33  Undang-Undang Dasar  1945. Yakni dengan prinsip-prinsip  "Usaha  bersama",  "Asas kekeluargaan" dan asas "sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Berdasarkan  itu semua maka perlu adanya perlinduiigan dan kepastian  hukum yangsana bagi setiap pelaku  usaha  agar tercipta  persaingan  usaha yang sehat. Disusunlah "  Undang-undang tentang Larangan Prakiik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan bi Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jnsuf Habibie dan mulai diberlakukan 1  tahun kemudian 5 Maret2000. Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945  serta  berasaskan kepada Demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan  umum. Dengan tujuan  untuk menjaga kepentingan umum  dan melindungi kepentingan konsumen, mennmbuhkan iklim usaha yang  kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat  dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang, mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan  usaha  tidak sehat  yang ditimbulkan pelaku usaha,  serta menciptakan efektivitas dan  efisiensi  dalan kegiatan  asaha dalam  rangka meningkatkan  efisiensi ekonomi  nasional  sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

F. Komisi pengawas persaingan usaha

pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu  dibentuk Komisi Pengawas
Perasingan Usaha  (KPPU) yaitu, suatu lembaga  independen yang  terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pihak lain, yang benwenang melakukan pengawasan persaingan  usaha  dan menjatuhkan  sanksi  yang berupa tindakan administratif,  sedangkan untuk sanksipidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini
bertanggung  jawab kepada Presiden. 



G. Sanksi

Terhadap  adanya pelanggaran  undang-undang  ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif; dan (2) sanksi Pidana.
Dalam ha1  ini komisi benwenang menjatuhkan sanksi berupa sanksi atau tindakan administratif  terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini, yaitu beropa: (1)  penetapan pembatalan perjanjian  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal  13, Pasal  15 dan Pasal 16 dan
atau (2) perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi  vertikal  sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, dan atau (3) perintah kepada pelaku usaha  untuk menghentikan kegiatan yang  terbukti menimbulkan  praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan  usaha  tidak sehat dan  atau merugikan
masyarakat; dan atau (4) petintah kepada pelaku usaha  untuk mengehentikan  penyalahgunaan posisi dominan dan  atau (5) penetapan  pembatalan  atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilaihan saham  sebagaimana  dimaksud dalam pasal28 dan atau (6)peuetapan pembayaran ganti rugi den atau,  (7)  pengenaan  denda  serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00  (1 miliar rupiah) dan setinggi-
tingginyaRp25.000.000.000,00  (dua puluh lima milyar rupiah).
Sedangkan sanksi  pidana  bukan  merupakan kewenangan komisi atau KPPU melainkan menjadi wewenang dari iembaga pengadiian. Tentang sanksi pidana diatur dalam pasal48  yang berupa pidana pokok
dan 49 untuk pidana tambahan sebagai berikut : (1) Pidana Pokok:  (a)  pelanggaran terhadap ketentuan  Pasal4, pasal9 sampai dengan Pasal 14, Pasal  16-pasal  19, Pasal  25,  Pasal  27,  pasal  28 diancam pidanaa denda serendah-rendahnya  Rp. 25.000.000.000,00 (25 miliar  rupiah)  dan  stinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00  (seratus miliar rupiah),  pidana kurungan  pengganti denda  selama-lamanya 6 (enam) bulan.  (b) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal5 saampai dengan Pasal8, pasal 15, pasal20-Pasal24,  dan Pasal26 undang-undang ini diancam pidana  denda  serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 (5 milyar rupiah). Dan setinggi- tingginyaRp25.000.000.000,00  (dua puluh lima milyar 
rupiah).
Atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya  5  (lima) bulan.  C)  pelanggaran terhadap ketentuan pasal  41  undang-undang  ini diancam pidana  denda  serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan setinggi tingginyaRp5.000.000.000,00  (5 miliar rupiah), atau pidana kurangan pengganti denda selama-Iamanya 3 (tiga) bulan.
Pidana tambahan: dengan menunjuk ketentuan Pasal  10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,  terhadap pidana sebagaimana diatur dalam psal48 dapat dijatuhkan pidana tamhahan bempa: (a) pencabutan ijin usaha, atau (b)  larangai  kepada pelaku usaha  yang telah  terbukti melakukan  pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki  jabatan direksi atau komisaris  sekurang-kurangnya 2  (dua) tahun dan selama-lamanya  5  (lima)  tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan  tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. 


Jumat, 07 Juni 2013

ANALISA JURNAL

a. pengertian


Pasal  1 ayat  1 Undang-undang Nomor  5 tahun 1999  menyebutkan bahwa, "Monopoli adalah  penguasaan atas produksi  dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa  tertentu oleh satu pelakuusaha atau satu kelompok pelaku usaha".
"Pelaku usaha yaitu,  setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang  dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya  produksi dan atau pernasaran atas barang dan atau jasa  tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemusatan kekuatan ekonomi di  sini maksudnya adalah penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau  jasa.
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau  badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  hukum dalam negara Republik Indonesia, baik  sendiri maupun bersama-sama  melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha  tidak  sehat adalah persaingan  antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran  barang  dan  atau jasa  yang  dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan  hukum atau menghambat persaingan usaha.


c. kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV  undang-undang ini  muiai pasal 17-24.  kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan.


d. perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam bab III mulai pasal: 4-16 yaitu tentang: oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5,8), pembagian wilayah (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integerasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).